Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Sementara MK Akan Fokus Tangani Sengketa Pilkada

Kompas.com - 05/07/2018, 12:34 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa pihaknya akan fokus terlebih dulu dalam menangani perkara sengketa Pilkada Serentak 2018.

"Jadi untuk sementara memang fokus dulu ke penyelesaian pilkada, tanpa meninggalkan perkara PUU (pengujian undang-undang)," kata Asman di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Anwar mengatakan, proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018 pada Rabu (4/7/2018).

Sedangkan, pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).

Baca juga: Mulai Rabu Ini MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2018

Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.

Kemudian, para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.

Meski demikian, Asman menuturkan pihaknya tetap menerima permohonan penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi.

Untuk sementara

Sedangkan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi RI Fajar Laksono mengatakan, penanganan perkara pengujian undang-undang (PUU) ketika penanganan sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berhenti untuk sementara.

"Secara umum ini off (perkara pengujian undang-undang), karena 45 hari kerja kami dikejar," kata dia.

"Off tidak dibahas prinsip umumnya seperti itu, tapi seandainya ada hal-hal urgent misalnya sesuatu situasi ternyata perkara (sengketa pilkada) tidak terlalu banyak ini bisa saja masuk ke dalam perkara PUU,” Fajar menambahkan.

Di sisi lain, Fajar mengatakan, sampai hari ini belum ada yang mendaftar perkara sengketa pilkada ke MK.

"Hanya sebatas konsultasi-konsultasi saja ada beberapa. Ya biasalah satu-dua hari, masih wait and see, bertanya-tanya dulu bagaimana," kata Fajar.

Kompas TV Aksi demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri berujung ricuh dan mengakibatkan beberapa orang terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com