JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani setuju dengan usulan pemerintah yang menghapus pasal korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.
Menurut Arsul, ketentuan pidana terkait korupsi di sektor swasta sebaiknya dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Tipikor) melalui mekanisme revisi.
"Saya belum dengar argumentasinya (pemerintah). Tapi secara prinsip saya memang lebih setuju itu dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Kalau PPP seperti itu," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Arsul mengatakan, dengan dimasukkannya pasal korupsi sektor swasta ke dalam UU Tipikor, proses penegakan hukum akan lebih intensif dan terintegrasi.
Di sisi lain, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
Konvensi tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Korupsi di Sektor Swasta Diatur dalam UU Tipikor
Dalam draf RKUHP sebelumnya empat jenis tindak pidana tersebut diatur dalam Bab Tindak Pidana Khusus.
"Agar lebih intensif dan terintegrasi. Jadi sekalian, kita sudah ratifikasi UNCAC, tapi selalu ada perdebatan, apakah hanya dengan ratifikasi dan UU, itu sudah langsung berlaku. Sementara norma-normanya belum diatur dalam pasal UU Tipikor atau KUHP," kata Arsul.
Tim Panja RKUHP dari dari Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menghilangkan pasal terkait korupsi di sektor swasta dalam draf RKUHP.
Pemerintah mengusulkan agar pasal tindak pidana korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) melalui mekanisme revisi undang-undang.
Usulan tersebut disepakati dalam rapat tim internal pemerintah pada 28 Juni 2018.
"Kalau mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh. Itu keputusan pemerintah secara resmi," ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Dengan adanya usulan tersebut akan berimplikasi pada penambahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Muladi, nantinya KPK akan memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.
Selama ini KPK tak memiliki kewenangan menangani kasus korupsi di sektor swasta, sebab UU Tipikor tidak mengatur ketentuan tersebut.
"Kalau itu iya (KPK akan miliki kewenangan). Kalau sekarang tidak boleh sesuai asas legalitas ya," kata Muladi.
Kendati demikian, usulan tersebut belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. Rencananya Rapat Panja DPR-Pemerintah akan kembali digelar pekan depan.
Usulan menghapus pasal korupsi sektor swasta dari RKUHP akan menjadi salah satu poin pembahasan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.