Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Tinjau Lokasi dan Sarana dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Kompas.com - 05/07/2018, 10:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan peninjauan lokasi dan sarana-prasana dukungan terkait Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak atau sengketa Pilkada Serentak 2018.

Anwar Usman yang didampingi seluruh personel hakim konstitusi mengecek infrastruktur dan sumber daya dalam menangani proses sengketa Pilkada Serentak sekitar pukul 08.20 WIB di Gedung MK, Kamis (5/7/2018).

"Persiapan, sudah siap. Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah) beserta jajaran telah mempersiapkan dengan baik," ujar Anwar di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Anwar juga turut mengecek dan menanyai petugas yang berjaga di loket pendaftaran mengenai model sistem baru dalam pendataran sengketa pilkada.

 

Baca juga: Mulai Rabu Ini MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2018

Adanya sistem baru dalam pendaftaran sengketa pilkada bisa dilakukan secara online melalui situs MK.

Petugas pun langsung menjawab dan memberikan penjelasan terkait sistem pendaftaran sengketa pilkada.

Anwar mengungkapkan, dengan sistem online, maka pendaftaran sengketa pilkada lebih efisien dan lebih sederhana.

"Sehingga tidak bisa berkelit, jauh lebih maju dan canggih sistem informasi elektronik, lebih mantap dari tahun sebelumnya, kan sudah ada nomor urut (online)," ujar Anwar.

Baca: Temui Jokowi, Ketua MK Lapor Daftar Sengketa Pilkada Bisa Lewat Online

Anwar mengatakan bahwa proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018 pada Rabu (4/7/2018).

Sedangkan, pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).

Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.

Kemudian, para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, sampai hari ini belum ada yang mendaftar perkara sengketa pilkada ke MK.

"Belum ada daerah yang daftar," kata dia.

Kompas TV Gugatan Pilkada terbanyak berasal dari KPU Provinsi Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com