Pihak-pihak tersebut diamankan ke Mapolda Aceh untuk menjalankan pemeriksaan awal.
"Secara paralel tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak. Sekitar pukul 19.00 WIB tim mengamankan AMD (Ahmadi), Bupati Bener Meriah, bersama ajudan dan supir di sebuah jalan di Takengon," katanya.
Baca juga: Rekam Jejak Irwandi Yusuf Selama Menjadi Gubernur Aceh
Pada pukul 22.00 WIB KPK mengamankan pihak swasta lainnya, Dailami, di kediamannya di Kabupaten Bener Meriah. KPK membawa mereka ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Hari ini tim juga memeriksa MYS (swasta, Muyassir) di Polda Aceh," katanya.
Hari ini, KPK telah membawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri ke gedung KPK. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Konstruksi perkara
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian daru komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA," ujar Basaria.
Baca juga: Mendagri Terkejut Gubernur Aceh Dibawa ke KPK
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.
Dalam OTT ini, KPK menjaring Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan 8 orang lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan