JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan sistem ganjil genap pada lalu lintas Jakarta akan diterapkan selama penyelenggaraan pesta olahraga Asian Games 2018, 18 Agustus-2 September.
Hal ini terkait ketentuan dari penyelenggara bahwa waktu tempuh dari Wisma Atlet menuju venue atau lokasi pertandingan tidak lebih dari 30 menit.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan, penerapan kebijakan ganjil genap diharapkan bisa membuat lalu lintas lancar. Dengan begitu, para atlet dapat sampai ke lokasi pertandingan tepat pada waktunya.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap pada Asian Games 2018
Selain itu, para atlet pun diharapkan masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan sebelum bertanding. Mereka, imbuh Royke, tidak boleh terburu-buru sampai ke lokasi pertandingan dan harus memiliki waktu untuk melakukan pemanasan.
Dengan demikian, performa mereka saat bertanding pun dapat maksimal.
"(Hasil yang diharapkan) supaya lancar, tidak boleh lewat dari 30 menit untuk atlet," kata Royke di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Royke menjelaskan, penerapan ganjil genap ini hanya selama gelaran Asian Games 2018. Uji coba kebijakan tersebut akan dilakukan pada pekan kedua bulan Juli 2018, sementara itu penerapannya dilakukan mulai Agustus 2018.
Menurut Royke, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tersebut diberlakukan selama pukul 06.00 hingga 21.00. Pertimbangannya adalah waktu pertandingan yang berlangsung selama jam tersebut.
"Kenapa dari jam 06.00, karena di setiap venue sudah dimulai pertandingan sampai jam 21.00 malam," jelas Royke.
Baca juga: Ini Bus yang Lewati Ruas Terdampak Ganjil-Genap
Polri juga memperluas wilayah ganjil genap mobil pribadi hingga ke jalan arteri yang diberlakukan selama jam-jam tersebut. Kebijakan ini berlaku pada hari Senin hingga Minggu.
Untuk kelancaran lalu lintas selama Asian Games 2018, selain kebijakan ganjil genap, diberlakukan pula manajemen rekayasa lalu lintas dan penyediaan angkutan umum.
Selain itu, diberlakukan juga pembatasan lalu lintas angkutan barang untuk golongan III-IV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.