JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun mengaku tak menerima dana atau commitment fee untuk keperluan kampanyenya menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Wali Kota Kendari 2012-2017 itu saat bersaksi di persidangan kasus suap yang menjerat Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah. Asrun sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Tentang fee, saya tidak pernah berurusan dengan fee dalam karir saya selama jadi penyelenggara negara. Tidak pernah, itu komitmen pribadi saya dalam hidup," kata Asrun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Asrun mengatakan, dirinya hanya sekali bertemu Hasmun. Pertemuan terjadi saat dirinya melakukan kunjungan terhadap proyek gedung DPRD yang akan ia resmikan.
Baca juga: Ditangkap KPK, Berapa Kekayaan Wali Kota Kendari Adriatma dan Cagub Sultra Asrun?
"Saya tahu Hasmun (Hasmun Hamzah) kontraktor. Dia mengerjakan proyek gedung DPRD dan Tambat Labuh," kata Asrun.
Ia juga membantah tuduhan atas memenangkan perusahaan Hasmun untuk mendapatkan fee proyek. Menurut dia, perusahaan yang dipegang Hasmun mendapatkan proyek itu melalui proses lelang.
Hasmun Hamzah sebelumnya didakwa menyuap Wali Kota Kendari, Asrun dan anaknya, Adriatama Dwi Putra. Suap itu diberikan agar perusahannya memenangkan sejumlah proyek pekerjaan multi years pembangunan gedung DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017, pembangunan tambat labuh zona III TWT, serta Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Baca juga: Pilkada Sultra, Asrun-Hugua Menang di Lapas dan Rutan Kendari
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diberikan oleh Hasmun berjumlah Rp 6.798.300.000. Uang itu diduga digunakan untuk modal Asrun maju dalam Pilgub Sultra 2018.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.