Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Kotak Kosong Dinilai Jadi Peringatan Masyarakat kepada Parpol

Kompas.com - 04/07/2018, 07:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte menilai munculnya kemenangan kotak kosong dalam hitung cepat seperti pada Pilkada Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan sebuah peringatan masyarakat pemilih kepada para calon dan partai politik.

Pilkada tersebut diikuti calon tunggal, yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).

"Itu statement dari masyarakat bahwa 'Saya memilih kotak kosong bahwa calon ini saya enggak mau. Karena saya enggak tahu calon lainnya mana'. Dan ini juga menjadi warning bagi partai-partai," kata Philips di kantor Saiful Mujani Research and Consulting, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Philips sendiri melihat kemenangan kotak kosong juga merupakan ekspresi kedewasaan politik pemilih dalam menentukan pilihannya secara cerdas dan bijak.

Melalui kotak kosong, publik menegaskan agar partai mengusung calon-calon pemimpin yang berintegritas, memiliki program kerja yang jelas serta rekam jejak yang kuat.

Baca juga: KPU:Tak Masalah Siapa yang Menang, Baik Kandidat atau Kotak Kosong

Masyarakat, kata Philips, sudah menurunkan sikap permisifnya atas kandidat-kandidat yang dirasa tidak berkualitas dan tidak layak untuk memimpin daerahnya.

"Menurut saya partainya yang harus disiplin. Yang dicalonkan harus konsisten orang yang punya track record dan transparansi yang tinggi," kata dia.

"Tapi saya kira itu menunjukkan iktikad baik untuk mencari figur yang baik dibandingkan dengan sebelumnya. Karena pemilih biasanya disodorkan calon yang pemilih enggak punya opsi lain," kata dia.

Selain di Makassar, ada 15 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol.

Rinciannya seperti pilkada bupati di Deli Serdang, Padang Lawas, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, Jayawijaya.

Selain itu, ada juga pilkada wali kota di Prabumulih, Tangerang, dan Kota Makassar.

Dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur, pemenang pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Baca juga: Tiga daerah di Banten Lawan Kotak Kosong, Gubernur Halim Singgung Mahar Politik

Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, maksud periode berikutnya bukan lima tahun mendatang, tapi ketika pilkada serentak terdekat akan digelar.

"Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan Pilkada Serentak berikutnya adalah tahun 2020," kata Viryan.

Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan? Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.

Kompas TV Apakah fenomena calon tunggal melawan kotak kosong akan menjadi ancaman baru bagi jalannya demokrasi di Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com