JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya fenomena calon kepala daerah tunggal, yang melawan kotak kosong, dalam Pilkada Serentak 2018 menimbulkan harapan agar mereka tidak terpilih.
Sebab, jika terpilih maka tata kelola pemerintahan akan terganggu.
Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando mengatakan, jika calon tunggal menang maka tidak ada kelompok oposisi yang berfungsi mengkritisi jalannya pemerintahan.
“Kalau parpol-parpol mengusung pada salah satu calon siapa yang akan mengawasi pemerintahan,” kata Pengamat Pemilu Komunitas Pemerhati dan Pers Peduli Pemilu dan Demokrasi (KORELASI) tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: KPU Sebut PPK Tamalate Banyak Ubah Suara Kotak Kosong ke Calon Tunggal
“Salah satu tata kelola pemerintah yang baik harus ada check and balances yang baik atau tata kelola pengawasan,” katanya melanjutkan.
Daerah yang memiliki calon tunggal salah satunya ada di Pilkada Makassar. Selain itu, ada 15 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol.
Baca juga: Tiga daerah di Banten Lawan Kotak Kosong, Gubernur Halim Singgung Mahar Politik
Ferry juga mengatakan, dalam prinsip demokrasi harus ada sifat kompetisi. Sehingga, kata dia, ketika Pilkada kemarin hanya calon tunggal telah melanggar prinsip demokrasi.
"Bagaimana mungkin ada prinsip demokrasi kalau lawannya calon tunggal," ucap Ferry.
Pilkada 2020
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
“Menurut UU pelaksanaannya akan dilakukan tahun 2020,” kata dia.
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.
Baca juga: Massa Calon Tunggal dan Massa Kotak Kosong Pilkada Makassar Bentrok
Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Baca juga: Quick Count KPUD, Calon Tunggal Kabupaten Tangerang Raih 83,83 Persen Suara
Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."