Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Exit Poll" SMRC: Ridwan Kamil-UU Mampu Tarik Suara Pemilih Partai Calon Lain

Kompas.com - 03/07/2018, 18:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Deni Irvani menyatakan, berdasarkan exit poll dalam Pilkada Jawa Barat, Rabu (27/6/2018), pasangan Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum unggul dengan persentase 32 persen.

Kemudian disusul pasangan Sudrajat-Akhmad Syaikhu sebesar 25,1 persen, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 21,6 persen dan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan 9,1 persen.

Sementara 12,3 persen lainnya tidak menjawab atau merahasiakan jawabannya.

Baca juga: Exit Poll SMRC: Di Jabar Elektabilitas Prabowo 51 Persen, Jokowi 40 Persen

Exit poll tersebut dilakukan sesaat setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam exit poll SMRC di Jabar, terdapat 1.580 responden yang dipilih secara acak untuk diwawancarai.

Menurut Deni, Ridwan Kamil-UU unggul karena kemampuan keduanya dalam menarik suara pemilih partai pengusung calon lain.

"Banyak pemilih partai yang memilih calon gubernur yang tak didukung partai yang dipilihnya. Contoh paling terlihat di Pilkada Jabar. Ridwan Kamil-UU berhasil menarik massa pemilih dari partai pengusung calon-calon lain," ujar Deni.

Baca juga: Bangga Hasil Pilkada Jabar-Jateng, PKS Belum Tentu Usung Prabowo Jadi Capres

Deni memaparkan, total kekuatan massa pemilih partai pendukung Ridwan Kamil-UU dari PKB, Nasdem, PPP, dan Hanura hanya 15,4 persen.

Sementara PDI-P selaku pengusung Hasanuddin-Anton memiliki kekuatan massa pemilih sebesar 15,6 persen.

Partai pendukung Sudrajat-Syaikhu, Gerindra, PKS, dan PAN memiliki kekuatan massa pemilih 26,9 persen.

Di sisi lain, partai pendukung Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi memiliki kekuatan massa pemilih sebesar 20,1 persen.

Dalam sebaran suara dari kekuatan massa pemilih itu, Ridwan Kamil mampu mengambil 32 persen massa pemilih partai pendukung Hasanuddin-Anton, 21 persen massa pemilih partai pendukung Sudrajat-Syaikhu dan 29 persen massa pemilih dari partai pendukung Deddy-Dedi.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Kampanye #2019GantiPresiden Sangat Masif di Jabar

Jika dibandingkan dengan pasangan pesaingnya, Sudrajat-Syaikhu, keduanya hanya mampu mengambil 17 persen massa pemilih partai pendukung Ridwan Kamil-UU, 9 persen massa pemilih partai pendukung Hasanuddin-Anton, dan 20 persen massa pemilih partai pendukung Deddy-Dedi.

"Sudrajat-Syaikhu tak cukup kuat menarik pemilih dari partai lain dibanding Ridwan Kamil-UU," kata Deni.

Di sisi lain, Deni melihat faktor ketokohan juga masih menentukan di Pilkada Jabar. Hal itu terbukti dengan kecilnya perolehan pasangan Hasanuddin-Anton yang diusung PDI-P dalam berbagai hitung cepat. Sebab, keduanya dinilai tak begitu dikenal di mata pemilih.

"Ya, faktor ketokohan memang masih harus diperhatikan. Partai besar aja seperti PDI-P di Jabar dan Jatim kalah juga kan," ujar dia.

Metode sampel exit poll ini menggunakan stratified two stage random sampling. Adapun prosedurnya terdiri dari populasi dikelompokkan menurut wilayah kabupaten dan kota.

Lalu masing-masing kabupaten dan kota dipilih TPS sebagai primary sampling unit dengan jumlah proporsional.

Kemudian di masing-masing TPS dipilih empat orang yang baru keluar dari TPS dengan memilih pada waktu yang ditentukan secara acak.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Exit poll ini dibiayai secara mandiri oleh SMRC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com