Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sulsel Kirim Surat ke Bupati Jeneponto, Minta Beri Sanksi Lurah yang Arogan

Kompas.com - 03/07/2018, 18:17 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengirimkan surat kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyikapi arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.

Isi surat tersebut memita Bupati memberikan peringatan dan sanksi kepada Yusuf.

"Kepada Bupati Jeneponto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk memberikan teguran dan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina seperti dalam surat yang diterima Kompas.com, Selasa (3/7/2018).

Dalam surat teguran tertangal hari ini tersebut, dijelaskan dasar hukum aturan pemberian peringatan dan sanksi kepada Muhammad Yusuf berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 poin 10 dan 11.

Baca juga: Viral, Video Lurah Bentak Warga Diduga karena Beda Pilihan Pilkada

Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terkait arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.Istimewa Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terkait arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.
Setiap PNS dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Muhammad Yusuf dianggap melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c.

"Dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi atau golongan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Videonya Viral, Lurah Ini Ancam Laporkan Warganya ke Polisi

Selain itu, Yusuf juga dianggap melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah yang sama.

"PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi disiplin tingkat berat dan kewenangan jabatan yang dimilikinya diberikan sanksi hukuman disiplin berat," bunyi pasal tersebut.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soemarsono sebelumnya menyesalkan arogansi jajarannya di tingkat kelurahan tersebut.

"Tindakan lurah ini tidak dibenarkan, dengan tidak keluarkan ijin hanya karena beda pilihan politik," kata Soemarsono.

Baca juga: Soal Arogansi Lurah di Jeneponto, Ini Komentar Mendagri

Ia meminta agar Bupati Jeneponto segera menangani persoalan itu, apakah memberikan peringatan atau sanksi tegas.

"Bila tak sanggup, pemerintah provinsi (Sulawesi Selatan) akan ambil alih. Kita tunggu saja dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Lurah Empoang Selatan Muhammad Yusuf mengancam akan melaporkan warganya ke polisi akibat videonya yang viral.

Dalam video tersebut diketahui dua warga hendak mengurus perizinan usaha, Senin (2/7/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com