JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay curiga partai politik memang memiliki banyak kader mantan narapidana kasus korupsi yang hendak dicalonkan sebagai anggota DPR RI atau DPRD Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, para politisi yang berada di DPR dan pemerintah ramai-ramai menolak Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan mantan napi kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif.
"Bisa jadi, dalam rangka melindungi calon-calon tertentu. Jangan-jangan memang ada calonnya mantan koruptor yang ingin diselamatkan," kata Hadar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Hadar menilai, seharusnya DPR dan pemerintah bisa menghormati kewenangan KPU untuk membuat aturannya sendiri. Sebab, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang independen.
"Jadi jangan juga kita mencoba menekan KPU," ujarnya.
Ia menceritakan, selama menjabat sebagai komisioner KPU, tak pernah ada peraturan yang mendapat penolakan luar biasa seperti sekarang ini. Menurut dia, baru kali ini Kementerian Hukum dan HAM sampai menolak untuk mengundangkan peraturan yang telah dibuat KPU.
Akibatnya, status PKPU 20/2017 pun menjadi tidak jelas.
"Padahal, pendaftaran caleg sudah dibuka besok. Kalau seperti ini, apa mau kita bilang, pemerintah ini yang ganggu pemilu?" ujarnya.
Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR
Kemenkumham sebelumnya menolak untuk mengundangkan PKPU 20/2018. Kemenkumham meminta larangan mengenai eks napi korupsi ikut pemilu dihapus dari PKPU karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.