Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Presidential Threshold" Pernah Ditolak MK, Pemohon Ajukan Argumen Baru

Kompas.com - 03/07/2018, 11:52 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) mengajukan argumen baru.

Sebab, pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai presidential threshold sebelumnya juga sudah pernah diuji materi, namun ditolak oleh MK.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, apabila tidak ada alasan atau argumen baru yang diajukan oleh pemohon, maka nasib uji materi ini akan sama dengan putusan MK terdahulu.

"Kalau tidak ada alasan baru pekerjaan kami sederhana. Formalitas saja, pekerjaan kami selesai," kata Saldi dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold

Majelis hakim meminta pemohon untuk membuat tabel perbandingan yang menunjukkan perbedaan antara uji materi ini dengan permohonan sebelumnya yang sudah ditolak.

"Alasan berbeda lain apa yang bisa diajukan pemohon," kata Saldi.

Salah satu pemohon, Titi Anggraini mengatakan, ada satu perbedaan mendasar yang membedakan uji materi ini dengan permohonan sebelumnya.

Dalam uji materi ini, kata Titi, pemohon menguji pasal 222 UU Pemilu dengan pasal 6a ayat (2) Undang-Undang Dasar yang mengatur syarat pengusulan capres dan cawapres.

Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat ke MK, Ini Argumentasinya

Dalam pasal itu disebutkan, calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Tidak ada syarat tambahan mengenai jumlah minimal kursi atau suara yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol.

"Dalam pasal ini tidak ada tafsir selain apa yang sudah diatur. Untuk ambang batas pencalonan presiden dan wapres, tidak dibuka ruang oleh UUD karena secara eksplisit tidak dikenal," kata Titi.

Baca juga: Ramai-ramai Menolak Presidential Threshold...

Oleh karena itu, Titi menilai, ketentuan pasal 222 UU pemilu yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan pasal 6a ayat (2) UUD.

"Kami tegaskan ambang batas tidak dikenal dalam konstitusi kita dalam pasal 6 a Ayat 2. Dan bukan open legal policy. Bukan kebijakan politik hukum terbuka," ujar dia.

Dengan argumen baru ini, Titi menyakini permohonannya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Selain Titi, para pemohon dalam uji materi ini terdiri dari 11 orang lainnya, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Hadar Nafis Gumay, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com