Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pleidoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Lakukan Pungutan dan Terima Gratifikasi

Kompas.com - 02/07/2018, 21:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari membantah dirinya memungut dana atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Hal itu diungkapkan Rita saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Saya tidak pernah memungut dari rekanan, dari PNS, APBD, dari iuran kadis, memanipulasi SPPD," ujar Rita kepada majelis hakim.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Teringat Suami dan Tiga Anaknya

Ia pun juga membantah memerintahkan Komisaris PT Media Bangun Bersama sekaligus staf khususnya, Khairudin, mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

"Tindakan Khairudin bukan perintah saya, dia lebih banyak punya network atas timnya, dan saya juga tidak menerima gratifikasi," ujar dia.

Rita juga menyatakan tak tahu-menahu soal aliran uang perizinan lingkungan dan siapa yang memungut uang-uang tersebut.

Baca juga: Staf Rita Widyasari Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Ia sedih saat jaksa menuntutnya karena dianggap menerima uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar senilai Rp 248,9 miliar.

"Bagaimana menyebut saya menerima Rp 200 miliar lebih? Saya ingat kembali dan itu sama sekali tidak benar, saya dekat dengan Khairudin, chat-chat percakapan saya tidak membuktikan saya menyuruh Khairudin meminta fee dan hanya menunjukkan kedekatan saya," papar Rita.

Ia juga keberatan atas penyitaan mobil Toyota Land Cruiser dan Hammer. Menurut Rita, mobil Land Cruiser tersebut merupakan mobil pemerintahan terdahulu yang telah dibeli ayahnya saat menjabat sebagai bupati.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Bupati Kukar Rita Widyasari

"Mobil Hammer pun itu yang saya pakai pada saat kampanye. Jadi Jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati," katanya.

Kepada majelis hakim, ia juga menepis tuduhan dirinya hidup berfoya-foya. Ia menegaskan dirinya bekerja untuk kepentingan rakyat.

"Saya keberatan jika dikatakan hidup berfoya-foya karena saya lebih banyak mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi," ujar Rita.

Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Rita juga merasa sedih ketika prestasinya dikaitkan jaksa dengan kemiskinan di Kukar. Ia mengakui masih ada rakyat miskin di kabupatennya. Namun, kata dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Jika mengungkap data BPS tahun 2006 angka kemiskinan 14 persen tapi saya dan jajaran Pemkab Kukar dapat menurunkannya di tahun 2013 hingga 7 persen," kata dia.

Ia juga mengungkapkan jajaran pemerintahannya memperoleh banyak penghargaan, seperti 5 kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Lebaran, Rita Widyasari Santap Opor Bareng Keluarga di Rutan KPK

"(Dan) Membawa Kukar dalam laporan penyelenggaraan pemerintah 10 besar terbaik se-Indonesia yang tadinya, 115," kata dia.

Rita sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Rita dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.

Baca juga: Saksi: Omzet Salon dan Klinik Rita Widyasari Rp 120 Juta Per Bulan

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Jaksa menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 248,9 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.

Kompas TV Seorang staf Pemkab Kutai Kartanegara bersaksi di sidang dengan tersangka Rita Widyasari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com