JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyebutkan, saat ini tengah muncul wacana pengajuan hak angket kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi II.
Hak angket tersebut ditujukan kepada KPU terkait munculnya larangan mencalonkan mantan koruptor sebagai caleg.
"(Hak angket) salah satu opsi yang coba kami ambil. Pembicaraan sudah di grup internal Komisi II karena melihat KPU ini sudah terlalu jauh melencengnya," kata Awi, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
"Saking emosinya, teman-teman Komisi II bilang 'bisa-bisa KPU nih kita angketkan'. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," lanjut Awi.
Ia menambahkan, pengajuan hak angket kepada KPU bukan hal baru. Sebab, Pada tahun 2009, DPR pernah mengajukan hak angket lantaran KPU dinilai bertanggung jawab terkait kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, ia menolak jika usulan hak angket tersebut seolah diajukan DPR demi membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.
Baca juga: KPK Berharap Parpol Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Ia mengatakan wacana tersebut dimunculkan karena DPR tak ingin KPU melanggar undang-undang dalam membuat PKPU.
Ia mengatakan, semestinya niat baik KPU tersebut tidak dibenturkan dengan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.
Menurut dia, KPU baru bisa memberlakukan larangan tersebut setelah Undang-undang Pemilu direvisi.
Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA
"Karena KPU ini lembaga penyelenggara pemilu harus patuh terhadap undang-undang. Kalau kita selalu memberikan toleransi kepada pelanggar undang-undang, negara ini bukan negara hukum kalau begitu," lanjut dia.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
Baca juga: KPU: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Jalan Tanpa Diundangkan
PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Sebab DPR dan pemerintah kompak menolak usulan KPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat terakhir penyusunan PKPU Pencalonan.
Dalam RDP tersebut, tak ada satu pun fraksi yang membela usulan KPU itu.