Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Kasus Pembunuhan di Luar Hukum di Papua Tak Terkait Aktivitas Politik

Kompas.com - 02/07/2018, 14:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International melaporkan 69 kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killings di Papua selama periode Januari 2010-Februari 2018.

Adapun unlawful killings merupakan pembunuhan yang dilakukan tanpa ditangani proses hukum, bahkan cenderung ada kesan impunitas terhadap pelakunya. Kasus-kasus tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 95 orang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, mayoritas kasus pembunuhan di luar hukum tersebut sama sekali tidak terkait aktivitas politik.

"Yang kami temukan di dalam 69 kasus. Mayoritas kasus tidak berhubungan dengan aktivitas politik," ucap Usman dalam konferensi pers laporan Amnesty International bertajuk "Sudah, Kasi Tinggal di Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua" di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Data Amnesty International menyebut, selama periode tersebut, terdapat 15 kasus pemolisian pertemuan nonpolitis dan gangguan ketertiban umum dengan 22 orang korban.

Ada pula sembilan kasus pembunuhan pada saat penangkapan tersangka kejahatan dengan sembilan korban.

Adapun kasus lainnya adalah kejahatan yang dilakukan atas dasar pembalasan, yakni lima kasus dengan tujuh korban. Sementara itu, kasus kejahatan yang dilakukan atas dasar kelakuan buruk individu tercatat sebanyak 12 kasus dengan 18 korban.

Baca juga: Amnesty International: Ada 69 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum oleh Aparat Keamanan di Papua

Usman juga memberi contoh penembakan yang terjadi pada saat terjadi pemogokan oleh pekerja PT Freeport Indonesia untuk menuntut kenaikan upah. Ini terjadi pada Oktober 2011.

"Mereka ini mau menuntut kenaikan upah dan kesejahteraan. Tidak ada kaitannya dengan politik," kata Usman.

Ada pula misalnya pembunuhan Irwan Wenda, seorang pria yang mengalami gangguan jiwa. Ia dibunuh oleh petugas kepolisian setelah memukul petugas menggunakan batang tebu.

Adapun kasus pembunuhan di luar hukum yang terkait aktivitas politik adalab jasus pemolisian aksi protes damai dengan tuntutan politik. Amnesty International mencatat ada 10 kasus dengan 19 korban.

Selain itu, ada kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis prokemerdekaan, yakni 10 kasus dengan 10 korban. Ada juga kasus pembunuhan di luar hukum saat operasi keamanan, yakni delapan kasus dengan 10 korban.

Usman menyatakan, pihaknya menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk memastikan semua kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan diselidiki secara cepat, independen, tidak memihak, dan efektif.

Penyidikan dan penuntutan apapun tidak boleh terbatas pada pelaku langsung, namun juga melihat kemungkinan keterlibatan atasan, terlepas dari pangkatnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak aparat keamanan mengenai temuan Amnesty Internasional.

Kompas TV Warga mulai terancam kelaparan karena kekurangan bahan makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com