Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Kasus Pembunuhan di Luar Hukum di Papua Tak Terkait Aktivitas Politik

Kompas.com - 02/07/2018, 14:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International melaporkan 69 kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killings di Papua selama periode Januari 2010-Februari 2018.

Adapun unlawful killings merupakan pembunuhan yang dilakukan tanpa ditangani proses hukum, bahkan cenderung ada kesan impunitas terhadap pelakunya. Kasus-kasus tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 95 orang.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, mayoritas kasus pembunuhan di luar hukum tersebut sama sekali tidak terkait aktivitas politik.

"Yang kami temukan di dalam 69 kasus. Mayoritas kasus tidak berhubungan dengan aktivitas politik," ucap Usman dalam konferensi pers laporan Amnesty International bertajuk "Sudah, Kasi Tinggal di Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua" di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Data Amnesty International menyebut, selama periode tersebut, terdapat 15 kasus pemolisian pertemuan nonpolitis dan gangguan ketertiban umum dengan 22 orang korban.

Ada pula sembilan kasus pembunuhan pada saat penangkapan tersangka kejahatan dengan sembilan korban.

Adapun kasus lainnya adalah kejahatan yang dilakukan atas dasar pembalasan, yakni lima kasus dengan tujuh korban. Sementara itu, kasus kejahatan yang dilakukan atas dasar kelakuan buruk individu tercatat sebanyak 12 kasus dengan 18 korban.

Baca juga: Amnesty International: Ada 69 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum oleh Aparat Keamanan di Papua

Usman juga memberi contoh penembakan yang terjadi pada saat terjadi pemogokan oleh pekerja PT Freeport Indonesia untuk menuntut kenaikan upah. Ini terjadi pada Oktober 2011.

"Mereka ini mau menuntut kenaikan upah dan kesejahteraan. Tidak ada kaitannya dengan politik," kata Usman.

Ada pula misalnya pembunuhan Irwan Wenda, seorang pria yang mengalami gangguan jiwa. Ia dibunuh oleh petugas kepolisian setelah memukul petugas menggunakan batang tebu.

Adapun kasus pembunuhan di luar hukum yang terkait aktivitas politik adalab jasus pemolisian aksi protes damai dengan tuntutan politik. Amnesty International mencatat ada 10 kasus dengan 19 korban.

Selain itu, ada kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis prokemerdekaan, yakni 10 kasus dengan 10 korban. Ada juga kasus pembunuhan di luar hukum saat operasi keamanan, yakni delapan kasus dengan 10 korban.

Usman menyatakan, pihaknya menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk memastikan semua kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan diselidiki secara cepat, independen, tidak memihak, dan efektif.

Penyidikan dan penuntutan apapun tidak boleh terbatas pada pelaku langsung, namun juga melihat kemungkinan keterlibatan atasan, terlepas dari pangkatnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak aparat keamanan mengenai temuan Amnesty Internasional.

Kompas TV Warga mulai terancam kelaparan karena kekurangan bahan makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com