Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transparansi Lembaga Survei Diminta Diatur Dalam UU Pemilu

Kompas.com - 30/06/2018, 19:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu mengatakan, lembaga survei di Indonesia belum memiliki tradisi transparansi yang kuat.

Transparan yang dimaksud, yakni menyebutkan secara lugas sumber pembiayaan survei serta apakah lembaga survei itu sekaligus menjadi konsultan politik pihak tertentu atau tidak.

Untuk itu, ia mendorong agar transparansi kerja lembaga survei diatur lebih jelas dalam UU Pemilu.

"Tradisi itu memang belum kuat di lembaga survei. Setiap kali mempublikasikan hasil surveinya, ia tidak mempublikasi sumber dana survei mereka dari mana dan mereka menjadi konsultasnnya siapa," ujar Yohan dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2018).

Akibatnya, opini masyarakat 'tersesat' kepada informasi yang disajikan, tanpa tahu apa maksud di balik diadakannya survei itu.

Bentuk kongkretnya, opini masyarakat dapat dimobilisasi untuk kepentingan tertentu.

Menurut Yohan, cara-cara seperti ini tidak adil bagi masyarakat.

"Bagian terpentingnya bagi publik adalah transparansi. Kalau transparan, publik kan jadi tahu saat survei ini ternyata memang sengaja dikomodifasi untuk kepentingan kliennya. Yang jelas publik ini jadi tahu sejak awal," ujar Yohan.

Yohan mendorong agar prinsip transparansi lembaga survei tersebut termuat di dalam UU Pemilu.

Sebab, pada era sekarang di mana demokrasi sudah berkembang sedemikian rupa, peran lembaga survei semakin penting bagi kehidupan masyarakat.

Tidak hanya survei tentang politik, melainkan survei tentang segala aspek kehidupan masyarakat.

"Sejauh ini, di UU Pemilu hanya mengatur terkait publikasi. Misal, survei tidak boleh diumumkan di masa tenang, lalu hitung cepat tidak boleh diumumkan sebelum TPS ditutup, lalu lembaga survei yang ingin melakukan hitung cepat harus mendaftar dulu. Itu soal teknis semua, bukan substansif dan prinsip," ujar dia.

"Oleh sebab itu, saya pikir ke depan, melalui asosiasi lembaga survei, bisa didorong bagaimana ada aturan main yang lebih jelas, agar lembaga survei semakin transparan dan masyarakat mendapat efek positifnya," lanjut dia.

Yohan yakin, apabila aturan main itu diterbitkan, maka keuntungan juga didapatkan oleh lembaga survei. Dia akan semakin kredibel dan mempunyai payung hukum dalam beraktivitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com