JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunda pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 di 14 daerah. Penundaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari aspek keamanan hingga bencana alam.
"Daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara baik seluruh daerah pemilihan maupun sebagian, terjadi di 14 daerah," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Wahyu mengatakan, salah satu penyebab penundaan ini karena adanya masalah dalam penetapan calon. Hal ini terjadi di Kabupaten Paniai.
"Terdapat permasalahan yang berimplikasi pada aspek keamanan," ujar Wahyu.
Baca juga: Ditundanya Dua Pilkada di Papua Bukan Hanya karena Faktor Keamanan
Penundaan juga terjadi di Kabupaten Nduga karena keterlambatan logistik akibat konflik. Pemilihan di Kabupaten Nduga hanya terlaksana di tiga distrik.
"Logistik hanya dapat sampai di ibu kota Kabupaten saja, namun tidak bisa terdistribusi ke daerah lain akibat adanya konflik," ujar Wahyu.
Selain itu, kendala di beberapa daerah lainnya juga terjadi, mulai dari bencana alam hingga kekurangan logistik.
Baca juga: Dapat Ancaman Peretasan, Konsultan IT KPU Diminta Lapor ke Bareskrim
Menurut data KPU, kendala karena bencana terdapat pada kota Jayapura, Kabupaten Bone dan Kabupaten Rokan Hulu.
Sedangkan keterlambatan logistik terjadi di tujuh daerah, yaitu Kabupaten Nduga, Kabupaten Bone kecamatan Bontocani, Kabupaten Tolikara, Deiyai, Yahukimo, Lanny Jaya, Kabupaten Rokam Hulu, dan Kota Tangerang.
Di Mimika, pemungutan suara tertunda karena ada pembakaran surat suara di salah satu TPS. Terakhir di Kabupaten Jayawijaya, Pilkada ditunda karena KPPS telah mencoblos surat suara sebelum hari H pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.