JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal ands Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo menggelar dialog lintas sektor terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, menurutnya, isu dalam draf RKUHP tidak hanya tentang korupsi.
"ICJR menilai seharusnya Presiden Jokowi tidak berhenti hanya di isu korupsi sebab banyak masalah yang sama krusial dan membutuhkan perhatian lebih dari Presiden," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Semua Ketentuan Pidana Diatur KUHP
Berdasarkan catatan ICJR, isu kesehatan masyarakat, pemasyarakatan, kebebasan pers dan berpendapat, serta masyarakat adat berpotensi terdampak dari pengaturan RKUHP.
Anggara mencontohkan ketentuan pasal 443 yang mengkriminalisasi perbuatan mempertunjukkan dan menawarkan alat pencegah kehamilan.
Perbuatan ini sejak tahun 1970-an melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978 tidak lagi dikenakan penuntutan ke muka sidang.
Baca juga: Catatan Kritis Kontras Terkait Pasal Penyiksaan dalam RKUHP
Menurut Anggara, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan program keluarga berencana yang merupakan salah satu program pemerintah untuk menanggulangi HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya.
"Sampai saat ini, tim perumus belum sekalipun mengajak pihak terkait baik Kementerian Kesehatan, BKKBN atau masyarakat sipil yang fokus pada isu terkait untuk berdialog," kata Anggara.
Contoh lainnya, konsep pemidanaan dalam RKUHP yang bisa berakibat pada overcrowding lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Komnas HAM: DPR Salah Tempat Jika Atur Tindak Pidana HAM di RKUHP
Anggara menilai RKUHP akan menyumbang tingkat pemenjaran yang sangat tinggi karena perspektif pemenjaraan dan minimnya pemidanaan non-pemenjaraan di luar denda.
Saat ini hanya terdapat 3 alternatif non-pemenjaraan, yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pelaksaan pidana penjara dengan mengangsur.
Isu lain yang nyaris tak tersentuh, antara lain pidana adat, potensi perkawinan anak, kebebasan pers, ancaman demokrasi dan isu kebebasan sipil lainnya.
Baca juga: Komnas HAM: RKUHP Berpotensi Memberangus Sifat Khusus UU Pengadilan HAM
"Untuk itu ICJR mendorong agar Presiden Jokowi membuka dialog yang lebih luas terkait pembahasan RKUHP. Presiden Jokowi harus mendengarkan semua kalangan dan mengundang kelompok lain yang memiliki potensi dampak yang sama besarnya dengan isu pemberantasan korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi merespon perkembangan isu RKUHP dengan berencana untuk bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isu yang akan dibahas spesifik terkait masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. Presiden Jokowi menyatakan bahwa pertemuan itu direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat pasca-Lebaran.