Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU:Tak Masalah Siapa yang Menang, Baik Kandidat atau Kotak Kosong

Kompas.com - 29/06/2018, 07:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hasil hitung cepat sementara (quick count) di Kota Makassar, Sulawesu Selatan yang memenangkan kotak kosong.

“Tentu kalau bagi kami dari sisi KPU kan tidak masalah salah siapa yang menang. Baik kandidat maupun kolom kosong bagi kami, tidak terlalu penting,” kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Perihal kotak kosong yang menang dalam Pilkada, tutur Ilham, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada pasal 54 D, berbunyi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapat suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang pada 2020

Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan.

Pramono justru menyoroti tingkat partisipasi rakyat Sulawesi Selatan dalam Pilkada Serentak 2018.

“Tapi yang pasti secara teknis tentu, kita akan liat berapa partisipasi nya. Dan itu (kotak kosong) juga sebenernya tidak mempengaruhi legitimasinya,” kata dia.

Selain itu, Pramono meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan sistem pemerintahan di Sulawesi Selatan supaya tetap berjalan jika terjadi kekosongan kepemimpinan.

Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada Makassar 2018 Bantah Kalah dari Kotak Kosong

“Ini juga perlu ditindaklanjuti segera oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri, tentang bagaimana menjamin agar jalannya pemerintahan kota Makassar itu tetap berlangsung,” kata dia.

Pramono mengatakan, sebagaimana prosedur yang udah ada, nantinya akan ditunjuk Pejabat (PJ) sementara hingga Pilkada Serentak pada putaran berikutnya.

Di sisi lain, Ilham mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan KPU.

“Jadi kami harap tetap walau hasil seperti ini itu, ditunggu hasil resmi. Kita tunggu untuk kedaulatan rakyat di mana rakyat mengekspresikan kandidat atau memilih kolom kosong,” kata dia.

Kompas TV PDI-P juga menegaskan proses demokrasi di pemilu harus jauh dari sentimen SARA, ujaran kebencian, dan berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com