Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Tujuh Tahun, Fredrich Yunadi Anggap Hari Kematian Advokat

Kompas.com - 28/06/2018, 19:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Fredrich Yunadi merasa keberatan dengan vonis tujuh tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Fredrich Yunadi merasa momen ini merupakan hari kematian advokat.

"Saya harus memberitahukan hari ini, saya akan bicarakan dengan teman-teman di Peradi, ini hari abu-abu atau kematian advokat," kata Fredrich usai menjalani sidang putusan.

"Peran advokat sudah hancur. Karena kita sudah diinjak habis penegak hukum. Jadi ini advokat seperti G30S, ini. Jadi 28 Juni adalah hari kematian advokat," ujarnya.

Fredrich merasa heran ketika majelis hakim memutuskan pertimbangan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sebab, sebagai seorang advokat, ia harus membela siapa pun termasuk koruptor. Ia juga merasa tak melakukan korupsi

Baca juga: Gara-gara Bakpao, Fredrich Sebut Jaksa KPK Orang Udik

Mendengar pertimbangan itu, ia meminta rekan-rekan advokatnya untuk tidak menerima klien dari para koruptor.

"Jadi siapa pun yang membela kliennya itu akan dijerat dengan Pasal 21. Apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang menganggap tidak mendukung pemberantasan koruosi. Apakah seorang koruptor tidak boleh dibela?" kata Fredrich.

Fredrich juga menuding majelis hakim tak memiliki pertimbangan mandiri. Ia menilai majelis hakim diperintah oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Padahal sidang ini punya pengadilan, kelihatannya majelis hakim diperintah KPK. Saya akui, tiada instansi di Republik Indonesia ni yang lebih hebat dari KPK. Putusan ini sudah saya prediksi," kata dia.

Fredrich juga menegaskan akan berbicara dengan seluruh rekan-rekan advokat untuk menetapkan aturan bahwa mantan jaksa dan hakim harus ditolak menjadi advokat.

"Karena mindset-nya berbeda, kita membela mereka yang membutuhkan bantuan hukum, meskipun mereka penjahat. Meskipun dia teroris, tetap dia harus dibela," ujar dia.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Banding

Terdakwa Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com