Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2018, 15:29 WIB
Mela Arnani,
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comSejumlah lembaga survei telah merilis hasil akhir hitung cepat (quick count) Pilkada Serentak 2018 yang telah berlangsung pada Rabu (27/6/2018).

Untuk Pilkada Sumatera Utara, sebanyak 3 lembaga survei telah merilis hasil akhir perhitungan cepatnya.

Tiga lembaga itu adalah Lingkaran Survei Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Charta Politika.

Berdasarkan hasil akhir hitung cepat tiga lembaga survei ini, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah mendapatkan suara di kisaran 57-59 persen.

Sementara, pasangan kandidat lainnya, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus mendapatkan 40-42 persen.

Angka ini bukan hasil penghitungan resmi. KPU akan melakukan rekapitulasi hasil suara hingga 9 Juli 2018.

Hasil penghitungan resmi akan diumumkan KPU setelah rekapitulasi selesai.

Selengkapnya, dirangkum Kompas.com dalam infografik berikut ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo HASIL REKAP 3 LEMBAGA SURVEI PILKADA SUMUT

1. LSI Denny JA

Berdasarkan hasil akhir hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI), pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah mendapatkan suara 57,12 persen.

Sementara, pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus memperoleh 42,88 persen suara.

2. Charta Politika

Hasil hitung cepat Charta Politika juga menempatkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah di posisi pertama dengan 59,98 persen.

Adapun, pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus memperoleh 40,02 persen.

3. SMRC

Dikutip dari situs web resmi SMRC, www.saifulmujani.com, hasil hitung cepat untuk Pilkada Sumatera Utara, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah unggul dengan perolehan suara 58,81 persen.

Pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus mendapatkan 41,19 persen suara.

Data yang masuk 100 persen dari 300 TPS pada Rabu (27/6/2018) pukul 20.28 WIB.

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO Fakta Pilkada Serentak 2018 (3)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com