JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menyatakan tindakan terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Anang tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Baca juga: 10 Fakta Persidangan Setya Novanto dan Aliran Uang Korupsi E-KTP
"Hal-hal meringankan terdakwa menyesalkan perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya, terdakwa telah bersedia memberikan keterangan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya
Jaksa menilai Anang melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia sebelumnya didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Ganjar Pranowo Mengaku Tak Tahu Aliran Dana E-KTP
Selain itu, Anang didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Menurut jaksa, Anang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, menurut jaksa, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.
Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.