Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peta Kemenangan Parpol dalam Pilkada 2018 di 15 Provinsi

Kompas.com - 28/06/2018, 05:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 171 daerah di Indonesia pada Rabu (27/6/2018) sukses dilaksanakan.

Meskipun penghitungan real time Komisi Pemilihan Umum belum final, sejumlah lembaga survei sudah memberikan gambaran pasangan calon kepala daerah mana yang menang dalam Pilkada Serentak 2018.

Gambaran ini diketahui berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count. Berdasarkan perhitungan itu, terlihat sejumlah partai yang terbilang sukses menjadi partai pengusung dalam Pilkada Serentak 2018.

Partai Nasdem bisa dikatakan meraih banyak kemenangan dalam pilkada tingkat provinsi. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengklaim memenangi pilkada di 11 provinsi.

Baca: Surya Paloh Klaim Nasdem Menang 11 Pilkada Provinsi

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pasangan yang diusung Partai Nasdem terlihat sukses di 10 provinsi. Ini tentu dengan catatan bahwa hingga Rabu malam belum diketahui hasil Pilkada Papua 2018, salah satu daerah yang diklaim Surya Paloh dimenangi Nasdem.

PAN dan Partai Hanura menyusul di bawah Partai Nasdem, masing-masing dengan memenangkan 9 provinsi dan 8 provinsi. Tentu saja jumlah ini jika mengesampingkan hasil Pilkada Papua dan Pilkada Maluku Utara yang belum diketahui hasilnya.

Meski terbilang sukses memenangkan pilkada sejumlah wilayah, tidak berarti Partai Nasdem, PAN, atau Partai Hanura sukses menempatkan kadernya sebagai kepala daerah.

Misalnya saja, kader Partai Nasdem yang terpilih sebagai gubernur berdasarkan hasil quick count hanya Ali Mazi dan Viktor Laiskodat.

Lalu bagaimana perolehan partai lainnya?

Berikut informasi peta dukungan partai politik terhadap pasangan calon yang menang versi hitung cepat lembaga survei pada 15 provinsi yang dihimpun Kompas.com:

Partai Nasional Demokrat (Nasdem):

1. Pilkada Provinsi Sumatera Utara (pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah)
2. Pilkada Provinsi Sumatera Selatan (pasangan Herman Deru-Mawardi)
3. Pilkada Provinsi Riau (pasangan Syamsuar-Edy Nasution)
4. Pilkada Provinsi Jawa Barat (pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum)
5. Pilkada Provinsi Jawa Tengah (pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin)
6. Pilkada Provinsi Jawa Timur (pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak)
7. Pilkada Provinsi Kalimantan Barat (pasangan Sutarmidji-Ria Norsan)
8. Pilkada Provinsi Sulawesi Tenggara (pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas)
9. Pilkada Provinsi Maluku (pasangan Murad Ismail-Barnabas Ornoyang)
10. Pilkada Provinsi Nusa Tenggara Timur (pasangan Viktor Laiskodat-Josef)

Partai Amanat Nasional (PAN):

1. Pilkada Provinsi Sumatera Utara (pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah)
2. Pilkada Provinsi Sumatera Selatan (pasangan Herman Deru-Mawardi)
3. Pilkada Provinsi Riau (pasangan Syamsuar-Edy Nasution)
4. Pilkada Provinsi Lampung (pasangan Arinal-Chusnunia)
5. Pilkada Provinsi Jawa Timur (pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak)
6. Pilkada Provinsi Bali (pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana)
7. Pilkada Provinsi Kalimantan Timur (pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi)
8. Pilkada Provinsi Sulawesi Selatan (pasangan pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman)
9. Pilkada Provinsi Maluku (pasangan Murad Ismail-Barnabas Ornoyang)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com