Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat yakni pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.
Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.
Pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan. Selanjutnya deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan.
Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.
Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan. Jika berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan ‘laporan telah berhasil dikirim’.
Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Anda akan menerima SMS dari Gowaslu berbunyi ‘Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam’
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.