PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua mantan kepala daerah yang kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, memberikan hak pilihnya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Keduanya adalah Rusli Zainal dan Thamsir Rachman.
"Di sini ada dua mantan kepala daerah yang memberikan hak pilihnya," kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dana Anak Didik Lapas Pekanbaru, Yusuf Gunawan di Pekanbaru, Rabu (27/6/2018), seperti dikutip Antara.
Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara.
Sementara Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, merupakan terpidana delapan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan juga menginap di hotel prodeo tersebut.
"Pak Thamsir sudah tadi pagi-pagi sekali memberikan hak suaranya," kata Yusuf.
Berdasaran data daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU, Thamsir Rachman (68) berada di posisi nomor satu untuk memberikan hak pilih.
Sementara Rusli Zainal, tidak tercantum dalam DPT.
Meski begitu, Yusuf mengatakan, Rusli masih tetap diberikan kesempatan untuk memilih dengan menunjukkan KTP elektronik kepada petugas pada pukul 11.00 WIB siang.
Secara keseluruhan, sebanyak 176 Napi Lapas Klas IIA Pekanbaru menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Riau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.