Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kritis Kontras Terkait Pasal Penyiksaan dalam RKUHP

Kompas.com - 26/06/2018, 23:35 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia mengatakan, pihaknya memberi catatan kritis terkait rumusan pasal penyiksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Kontras, RKUHP hanya menyebutkan definisi penyiksaan. Namun, RKUHP tidak mendefinisikan secara khusus mengenai penghukuman terhadap bentuk pelanggaran kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Anti-Penyiksaan

"Dalam RKUHP ada semacam oase karena telah ada definisi terkait dengan penyiksaan. Akan tetapi tidak ada penjelasan (penghukuman) lebih spesifik dalam RKUHP," ujar Putri, Selasa (26/5/2018).

Putri melanjutkan, Pemerintah Indonesia telah ikut meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi Lainnya atau Convention Against Torture (CAT) pada 28 September 1998, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Meski Indonesia telah meratifikasi CAT dan instrumen lain, menurut Putri, praktik-praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya masih terus terjadi di Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM: DPR Salah Tempat Jika Atur Tindak Pidana HAM di RKUHP

Selain itu, tutur Putri, RKUHP juga hanya mengatur tentang hukuman pidana terhadap pelaku langsung, namun tanpa mengatur secara jelas penghukuman bagi pelaku tidak langsung.

Salah satu contoh penghukuman tidak langsung adalah bentuk pertanggungjawaban atasan atau yang bersifat komando.

"Jadi yang diatur (dalam RKUHP) mereka yang melakukan penyiksaan saja," kata dia.

Ia menuturkan, banyak kasus yang didokumentasi Kontras terkait penyiksaan yang tidak dapat dilaporkan. Hal tersebut, disebabkan oknum polisi yang melakukan penyiksaan saat menangani suatu kasus, berbeda dengan penyidik yang menangani kasus.

"Saat integorasi berbeda dengan penyidiknya, karena kalau disiksa oleh penyidik akan tahu namanya siapa, bisa melaporkan yang bersangkutan," tutur dia.

"Banyak kasus yang melakukan penyiksaan itu (oknum) anggota polisi lain dari unit lain," kata Putri.

Dengan demikian, Kontras menilai penghukuman terhadap atasan akan menghukum pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya penyiksaan.

Baca juga: Berdasarkan RKUHP, Hanya Pelaku Lapangan yang Diadili Terkait Pelanggaran HAM

Putri melanjutkan, masalah lain adalah terkait ancaman hukuman pelaku yang melakukan tindak pidana penyiksaan. Hukuman dinilai ringan dan tak memberikan efek jera.

"Ancaman hukuman di RKUHP maksimal cuma 15 tahun penjara," tutur dia.

Menurut Putri, ancaman hukuman yang diatur dalam RKUHP lebih ringan dibanding rekomendasi dari Komite Anti-Penyiksaan untuk menentang penyiksaan yang menyebutkan 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara terhadap pelaku praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Terakhir, papar Putri, terkait dengan penerapan pasal tentang kedaluwarsa dalam tindak pidana penyiksaan dalam RKUHP.

Putri menilai, aturan kedaluwarsa dalam RKUHP bertentangan dengan norma hukum internasional (Konveksi Anti Penyiksaan) yang menyebutkan bahwa praktik penyiksaan merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM yang dianggap serius.

Adapun, Undang-Undang Pengadilan HAM bersifat retroaktif atau tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengundang pakar hukum ke Istana Presiden pada Rabu (28/2) kemarin untuk melakukan diskusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com