Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Harus Anda Ketahui Saat Berada di TPS Saat Pemungutan Suara

Kompas.com - 26/06/2018, 19:43 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puncak pelaksaan Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada Rabu (27/6/2018) besok.

Para pemilih yang ada di 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada akan menggunakan hak pilihnya.

Ada sejumlah perbedaan antara pilkada tahun ini dengan pilkada sebelumnya.

Salah satunya, pemilih harus membawa e KTP sebagai syarat utama agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Bisa Nyoblos Pakai Print E-KTP, Ini Informasi yang Benar

Berikut sejumlah hal yang perlu Anda ketahui saat berada di lokasi pemungutan suara, yang dirangkum Kompas.com dari Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) :

1. Pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat di mana nama pemilih telah terdaftar dalam TPS tersebut. Jangan lupa membawa C6 dan e-KTP.

2. Pemilih masuk ke dalam TPS dan mendatangi meja KPPS 4 untuk memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir Model C6-KWK atau model A5-KWK dengan e-KTP atau surat keterangan.

Pada tahap ini, biasanya petugas memeriksa jari pemilih, apakah sudah tercelup tinta atau belum. Hal ini untuk meminimalisasi kecurangan.

3. Pemilih menuliskan namanya pada formulir C7-KWK dan pemilih wajib membubuhkan tanda tangan.

4. Setelah menuliskan namanya, pemilih duduk di kursi pemilih untuk menunggu giliran namanya untuk dipanggil.

5. Pemilih menuju ke Meja KPPS 1 setelah namanya dipanggil untuk diberikan surat suara. Surat suara tersebut dalam keadaan terbuka.

Setelah diterima, cek kondisi surat suara apakah dalam keadaan rusak atau tidak. Jika rusak, bisa memperoleh pengganti kartu suara.

6. Langkah selanjutnya, pemilih menuju ke bilik suara dan memberikan hak suaranya dengan mencoblos pilihan pada kertas suara.

Coblos gambar pasangan calon kepala daerah atau kolom kosong yang tidak bergambar (paslon tunggal) dengan alat coblos yang disediakan.

Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke dalam kotak suara.

7.Terakhir, pemilih menuju meja tinta KPPS 7 untuk memberikan tanda jari pemilih dengan tinta yang sudah disediakan.

Tanda ini sebagai bukti bahwa pemilih sudah melaksanakan haknya sebagai pemilih. Setelah itu, pemilih keluar area TPS melalui pintu keluar.

Kompas TV empat Ketua KPU di Provinsi Riau mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com