KOMPAS.com - Puncak pelaksaan Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada Rabu (27/6/2018) besok.
Para pemilih yang ada di 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada akan menggunakan hak pilihnya.
Ada sejumlah perbedaan antara pilkada tahun ini dengan pilkada sebelumnya.
Salah satunya, pemilih harus membawa e KTP sebagai syarat utama agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Bisa Nyoblos Pakai Print E-KTP, Ini Informasi yang Benar
Berikut sejumlah hal yang perlu Anda ketahui saat berada di lokasi pemungutan suara, yang dirangkum Kompas.com dari Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) :
1. Pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat di mana nama pemilih telah terdaftar dalam TPS tersebut. Jangan lupa membawa C6 dan e-KTP.
2. Pemilih masuk ke dalam TPS dan mendatangi meja KPPS 4 untuk memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir Model C6-KWK atau model A5-KWK dengan e-KTP atau surat keterangan.
Pada tahap ini, biasanya petugas memeriksa jari pemilih, apakah sudah tercelup tinta atau belum. Hal ini untuk meminimalisasi kecurangan.
3. Pemilih menuliskan namanya pada formulir C7-KWK dan pemilih wajib membubuhkan tanda tangan.
4. Setelah menuliskan namanya, pemilih duduk di kursi pemilih untuk menunggu giliran namanya untuk dipanggil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.