JAKARTA, KOMPAS.com - Musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara pekan lalu masih menjadi perhatian. Sejak kapal tersebut tenggelam, proses evakuasi dan pencarian korban terus dilakukan.
Hingga saat ini, Selasa (26/6/2018), ada sekitar 22 orang korban yang telah ditemukan, tiga orang di antaranya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Adapun jumlah penumpang kapal motor tersebut diperkirakan mencapai 188 orang.
Jumlah pasti penumpang KM Sinar Bangun sulit ditentukan lantaran tidak adanya manifes penumpang. Diperkirakan pula, masih banyak korban yang terjebak di dalam bangkai kapal tersebut.
Oleh karena itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap bangkai KM Sinar Bangun dapat segera diangkat. Selain untuk mengevakuasi para korban, investigasi penyebab tenggelamnya kapal pun pada akhirnya dapat dilakukan.
"Jika kapal itu bisa diangkat, kita bisa menemukan jenazah-jenazah, tetapi dari segi teknis KNKT dapat mengevaluasi apa jenis bentuk rancang bangun kestabilan yang ada pada kapal itu memenuhi syarat atau tidak," kata Budi di Mabes Polri.
Baca juga: Data Terbaru, Penumpang KM Sinar Bangun 188, Sebanyak 164 Hilang
Di samping itu, dapat pula dilakukan pemeriksaan dari sisi administrasi. Ia memberi contoh antara lain surat-surat izin maupun pengecekan.
Dari identifikasi yang dilakukan, diketahui posisi KM Sinar Bangun berada pada koordinat 2,47 derajat lintang utara dan 98,6 derajat bujur timur. Adapun posisi kapal diperkirkan pada kedalaman 450 meter di bawah permukaan air.
Baca juga: Foto Bangkai Kapal Sinar Bangun Hoaks, Ini Penjelasannya...
Audit keselamatan
Apabila kemudian dilakukan pengangkatan bangkai kapal, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan, maka harus dilakukan pemeriksaan.
Menurut Djoko, pemeriksaan penting dilakukan terhadap bangkai KM Sinar Bangun, namun juga penting dilakukan terhadap semua kapal motor yang beroperasi di perairan Danau Toba.
"Semua kapal yang ada di (Danau) Toba diaudit keselamatannya," kata Joko ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/6/2018).
Untuk melakukan pemeriksaan, aspek regulasi yang dapat digunakan, menurut Djoko, adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur tentang standar keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Dalam aturan tersebut juga mengatur sumber daya manusia (SDM), sarana, dan lingkungan. SDM yang dimaksud adalah untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan, dan pengawas alur.
"Sarananya pada kapal, alur sungai dan pelabuhan, berupa pencegahan dan penanggulangan dari kapal dan kegiatan pelabuhan. Juga lingkungan, yakni pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat operasional kapal dan pelabuhan," ujar Djoko.
Baca juga: Musibah KM Sinar Bangun, Momentum Pembenahan Transportasi Danau dan Sungai
Ia memandang, harus ada intervensi pusat, yakni Kementerian Perhubungan untuk melakukan hal ini. Saat ini pun ada Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) yang dapat membantu mendata ulang keseluruhan aspek, meliputi SDM, sarana, dan kondisi lingkungan.
Pemeriksaan pun kemudian harus dilakukan terhadap operasional angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Indonesia.
Dengan demikian, berkaca dari musibah KM Sinar Bangun, maka perlu dilakukan pembenahan total dan audit operasional moda transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
"Pembenahan total dan audit operasional transportasi danau dan sungai se-Indonesia sudah saatnya dilakukan. Jangan menambah lagi korban kecelakaan di danau dan sungai," tutur Djoko.