Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Diangkatnya Bangkai KM Sinar Bangun...

Kompas.com - 26/06/2018, 18:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara pekan lalu masih menjadi perhatian. Sejak kapal tersebut tenggelam, proses evakuasi dan pencarian korban terus dilakukan.

Hingga saat ini, Selasa (26/6/2018), ada sekitar 22 orang korban yang telah ditemukan, tiga orang di antaranya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Adapun jumlah penumpang kapal motor tersebut diperkirakan mencapai 188 orang.

Jumlah pasti penumpang KM Sinar Bangun sulit ditentukan lantaran tidak adanya manifes penumpang. Diperkirakan pula, masih banyak korban yang terjebak di dalam bangkai kapal tersebut.

Oleh karena itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap bangkai KM Sinar Bangun dapat segera diangkat. Selain untuk mengevakuasi para korban, investigasi penyebab tenggelamnya kapal pun pada akhirnya dapat dilakukan.

"Jika kapal itu bisa diangkat, kita bisa menemukan jenazah-jenazah, tetapi dari segi teknis KNKT dapat mengevaluasi apa jenis bentuk rancang bangun kestabilan yang ada pada kapal itu memenuhi syarat atau tidak," kata Budi di Mabes Polri.

Baca juga: Data Terbaru, Penumpang KM Sinar Bangun 188, Sebanyak 164 Hilang

Di samping itu, dapat pula dilakukan pemeriksaan dari sisi administrasi. Ia memberi contoh antara lain surat-surat izin maupun pengecekan.

Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/6/2018). Pada hari keempat pasca tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR gabungan belum menemukan bangkai kapal dan korban yang hilang,  diduga kapal mengangkut sekitar 193 penumpang berdasarkan laporan yang masuk dari masyrakat.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/6/2018). Pada hari keempat pasca tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR gabungan belum menemukan bangkai kapal dan korban yang hilang, diduga kapal mengangkut sekitar 193 penumpang berdasarkan laporan yang masuk dari masyrakat.
Tim gabungan yang dikoordinasi Basarnas telah menemukan dan mengidentifikasi KM Sinar Bangun. Basarnas bersama "Mahakarya Geo Survey" Ikatan Alumni ITB telah mengerahkan peralatan untuk mencari KM Sinar Bangun.

Dari identifikasi yang dilakukan, diketahui posisi KM Sinar Bangun berada pada koordinat 2,47 derajat lintang utara dan 98,6 derajat bujur timur. Adapun posisi kapal diperkirkan pada kedalaman 450 meter di bawah permukaan air.

Baca juga: Foto Bangkai Kapal Sinar Bangun Hoaks, Ini Penjelasannya...

Audit keselamatan

Apabila kemudian dilakukan pengangkatan bangkai kapal, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan, maka harus dilakukan pemeriksaan.

Menurut Djoko, pemeriksaan penting dilakukan terhadap bangkai KM Sinar Bangun, namun juga penting dilakukan terhadap semua kapal motor yang beroperasi di perairan Danau Toba.

"Semua kapal yang ada di (Danau) Toba diaudit keselamatannya," kata Joko ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/6/2018).

Untuk melakukan pemeriksaan, aspek regulasi yang dapat digunakan, menurut Djoko, adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur tentang standar keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Dalam aturan tersebut juga mengatur sumber daya manusia (SDM), sarana, dan lingkungan. SDM yang dimaksud adalah untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan, dan pengawas alur.

"Sarananya pada kapal, alur sungai dan pelabuhan, berupa pencegahan dan penanggulangan dari kapal dan kegiatan pelabuhan. Juga lingkungan, yakni pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat operasional kapal dan pelabuhan," ujar Djoko.

Baca juga: Musibah KM Sinar Bangun, Momentum Pembenahan Transportasi Danau dan Sungai

Ia memandang, harus ada intervensi pusat, yakni Kementerian Perhubungan untuk melakukan hal ini. Saat ini pun ada Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) yang dapat membantu mendata ulang keseluruhan aspek, meliputi SDM, sarana, dan kondisi lingkungan.

Pemeriksaan pun kemudian harus dilakukan terhadap operasional angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Indonesia.

Dengan demikian, berkaca dari musibah KM Sinar Bangun, maka perlu dilakukan pembenahan total dan audit operasional moda transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

"Pembenahan total dan audit operasional transportasi danau dan sungai se-Indonesia sudah saatnya dilakukan. Jangan menambah lagi korban kecelakaan di danau dan sungai," tutur Djoko.

Kompas TV Pencarian korban tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di Danau Toba, sudah memasuki hari ke-9.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com