JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) menurun jelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Tren pelanggaran pilkada justru datang dari keterlibatan pejabat setempat, termasuk kepala desa, yang menguntungkan kepentingan politik pihak tertentu.
“Temuan atau laporan terhadap isu SARA hampir seperti tidak kita bayangkan. Kita bersyukur angka itu (Isu SARA) semakin kecil. Malah yang naik adalah keterlibatan kepala desa kemudian pejabat negara yang membuat tindakan yang menguntungkan pasangan calon,” ujar Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (25/6/2018) malam.
Baca juga: Bawaslu Lakukan Pemetaan Kerawanan di TPS saat Pilkada Serentak 2018
Tidak hanya pejabat daerahnya, ketidaknetralan juga didapati pada aparatur sipil negara (ASN). Ia menuturkan, ketidaknetralan ASN umumnya di wilayah yang kepala daerah petahana (incumbent) maju sebagai calon kepala daerah.
"Mungkin ini karena angka peserta inkumben yang tinggi. Sekitar 300-an inkumben yang maju dalam Pilkada kali ini,” ujar Ratna.
Lebih lanjut, tutur Ratna, jenis-jenis pelanggaran ASN tidak netral yang seringkali ditemukan adalah terlibat dalam deklarasi pasangan calon kepala daerah, hadir dalam kampanye memakai atribut, serta memfasilitasi kampanye paslon.
Baca juga: Jika SBY Bawa Bukti Ketidaknetralan Aparat, Bawaslu Siap Tindaklanjuti
Saat ditanya adakah sanksi yang diberikan oleh Bawaslu, Ratna menjelaskan, menyerahkan ke lembaga yang menaungi ASN tersebut.
“Sebenarnya sanksi lebih dari lembaga yang mewadahinya,” kata dia.
“Kecuali ASN yang melakukan misalnya membantu pasangan calon dalam politik uang. Itu bukan sanksi dari lembaganya, tapi sudah bisa dikenakan sanksi pidana,” lanjut Ratna.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Logistik Pilkada Tak Didistribusikan Malam Hari
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah menemukan menemukan sekitar 500 kasus pelanggaran ASN.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2018.