Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Tak Semua Ketentuan Pidana Diatur KUHP

Kompas.com - 25/06/2018, 14:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak setuju jika pasal-pasal korupsi menjadi bagian dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia mengakui secara teori keberadaan RKUHP merupakan wujud kodifikasi seluruh ketentuan pidana.

Namun dalam praktiknya, kata Mahfud, tidak semua ketentuan tindak pidana bisa dimasukkan ke dalam KUHP.

Menurut dia, tindak pidana khusus harus ditempatkan secara terpisah mengingat modus kejahatannya juga terus berkembang seiring waktu.

Baca juga: Jokowi Segera Bertemu Pimpinan KPK Bahas Polemik RKUHP

"Karena apa? kebutuhan hukum itu selalu berkembang, pasti ada yang di luarnya, yang harus selalu direspons, sehingga hukum itu harus responsif terhadap perkembangan masyarakat," kata Mahfud usai memberikan ceramah keagamaan dan kebangsaan kepada jajaran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).

"Tindak pidana korupsi bisa dianggap yang secara khusus itu, perlu diberi wewenang khusus, dan itu bagian dari politik hukum nasional. Jangan dikatakan politik hukum nasional itu harus kodifikasi, tidak," sambung Mahfud.

Menurut Mahfud, ketentuan tindak pidana korupsi yang bersifat khusus pada dasarnya untuk menjamin proses hukum kejahatan korupsi bisa berjalan dengan baik seiring perkembangan waktu.

"Pokoknya KPK jangan sampai mati, dan keberadaan KPK itu sama sekali tidak melanggar politik hukum, tidak melanggar konstitusi," kata dia.

Mahfud menilai KPK sudah menjadi lembaga penegak hukum yang efektif dan dipercaya masyarakat dalam penanganan kejahatan korupsi.

Sehingga, ia berharap berbagai perbaikan terhadap KPK harus ditempatkan secara proporsional untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai pasal-pasal korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi.

Ia berharap pasal-pasal korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak jadi bagian dari RKUHP.

Ia mencontohkan, dualisme RKUHP dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tak hanya membuat KPK mengalami kesulitan dalam menuntaskan perkara korupsi, melainkan juga Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: KPK Siap Jelaskan ke Presiden soal Sikap Tolak Pasal Tipikor di RKUHP

"Ini juga yang harus diwaspadai oleh Polisi dan Kejaksaan yang menyidik kasus korupsi. Ada dua undang-undang yang berlaku dan ancaman pidananya berbeda. Akhirnya apa? Kita, polisi dan jaksa bingung pakai pasal mana. Tolong janganlah kita sengaja menciptakan ketidakpastian hukum," kata Laode dalam diskusi Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir dalam RKUHP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Laode juga melihat jika sejumlah tindak pidana khusus dimasukkan dalam RKUHP, akan membuat agenda penuntasan perkara yang dibangun lembaga khusus seperti KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komnas HAM menjadi terganggu.

"Kami melihat dalam draf RKUHP banyak hal yang membuat kami agak kaget. Kalau dimasukkan akan masuk ke pola kerja lembaga, membuat bagaimana sebenarnya peran kita ke depan. Enggak dijelaskan dengan baik," ujar dia.

Ia menyarankan, seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU Tipikor yang lebih akomodatif dan mampu menjawab tantangan perkembangan modus kejahatan korupsi. Laode menganggap keberadaan pasal korupsi dalam RKUHP menghilangkan sifat khusus tindak pidana korupsi.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com