Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2018, 19:13 WIB
Kristian Erdianto,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengusulkan pencabutan hak politik atau hak memilih bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu bertujuan untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Saya kira kalau mau terobosan, yang sangat mendasar bagi saya adalah cabut hak politik ASN dengan begitu ia benar-benar konsentrasi dalam melakukan pelayanan publik, sama seperti TNI dan Polri," ujar Endi dalam pemaparan hasil penelitian terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2018, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Baca: H-5 Pilkada Serentak, Pemerintah Jamin Netralitas ASN dan Aparat Keamanan

Berdasarkan hasil penelitian dan studi kasus KPPOD, masih ditemukan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN di lima provinsi.

Lima provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain, ikut kampanye di media sosial, berfoto bersama dengan pasangan calon, ikut dalam deklarasi dan menjadi tim sukses.

Endi menjelaskan, netralitas birokrasi dalam pilkada cenderung dilematis. Pasalnya, ASN memiliki hak politik untuk memilih, namun ASN tidak memiliki kebabasan dalam mengekspresikan hak politiknya tersebut.

Netralitas ASN pun semakin dipertaruhkan jika Pilkada di sebuah daerah ada kandidat petahana. Kandidat petahana biasanya sudah mengetahui ASN yang mendukung dan mana yang tidak.

ASN yang loyal, kata Endi, akan dipaksa untuk memberikan dukungan, baik tenaga, pengaruh, maupun finansial. Sementara, ASN yang tak mendukung akan diancam tidak akan diberi posisi jabatan.

Hal ini tidak terlepas dari pola kepemimpinan kepala daerah yang cenderung transaksional dan didukung motif ASN untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Sebab, biasanya kepala daerah terpilih akan melakukan perombakan susunan birokrasi, terutama untuk posisi strategis.

"Orang yang memiliki hak untuk memilih pasti cenderung juga memiliki keinginan untuk mengekspresikan dukungannya. Kemudian apakah ekspresinya tersebut berpengaruh juga terhadap pelayanan publik atau malah menimbulkan diskriminasi," ucapnya.

Tak Langgar HAM

Endi pun menilai usul pencabutan hak politik tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut Endi hak politik tidak termasuk ke dalam kategori hak asasi yang tidak dapat dikurangi atau non-derogable rights.

Selain itu, seseorang yang secara sadar memilih masuk ke birokrasi dan menempati jabatan publik, seharusnya siap dengan konsekuensi yang ada, termasuk pencabutan hak politik.

"Ada hak-hak yang bisa dikurangi, sama seperti pencabutan hak politik untuk para koruptor. Hak Politik ini tidak termasuk dalam hak asasi yang tidak dapat dikurangi," kata Endi.

Studi netralitas ASN oleh KPPOD dilakukan pada periode Februari 2018 hingga Juni 2018. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis regulasi dan studi lapangan.

Analisis regulasi dilakukan melalui dua tahap yakni inventarisasi hukum positif dan telaah sikronisasi peraturan perundang-undangan. Sementara studi lapangan dilakukan dengan in-depth interview dan focus group discussion (FGD).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com