JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di lima provinsi menunjukkan masih adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Kelima provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain, ikut kampanye di media sosial, berfoto bersama dengan pasangan calon, ikut dalam deklarasi dan menjadi tim sukses.
Peneliti KPPOD Aisyah Nurrul Jannah mengatakan, munculnya pelanggaran tersebut disebabkan karena lemahnya implementasi pemberian sanksi terhadap ASN. Praktiknya di lokasi penelitian, pemberian sanksi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hanya berupa teguran dan surat peringatan.
Baca juga: Mutasi, Demosi dan Promosi Jabatan ASN Masih Marak Jelang Pilkada
"Pemberian sanksi hanya sebatas teguran, padahal ada sanksi lain seperti pengurangan gaji dan lain sebagainya," ujar Aisyah saat memaparkan hasil penelitian, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, suatu pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman. Mulai dari penundaan kenaikan gaji, pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian baik secara hormat maupun tidak hormat.
Aisyah menilai pemberian sanksi oleh PPK hanya sebatas teguran dan surat peringatan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
"Dengan begitu, ASN terdorong untuk melakukan pelanggaran yang serupa," ucapnya.
Baca juga: H-5 Pilkada Serentak, Pemerintah Jamin Netralitas ASN dan Aparat Keamanan
Di sisi lain, lemahnya otoritas pengawasan internal dan eksternal juga menjadi faktor penyebab maraknya pelanggaran netralitas oleh ASN.
Menurut Aisyah, kepala daerah selaku PPK lamban dalam memberikan sanksi atas hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini juga dipengaruhi oleh komitmen penegakan sanksi antara satu daerah dengan daerah lain yang belum seragam.
"Ini sangat tergantung dengan komitmen kepala daerah. Ada sebagian daerah yang memang memiliki komitmen, tapi ada juga yang sebaliknya, bahkan kental dengan nuansa politis," kata Aisyah.
Studi netralitas ASN oleh KPPOD dilakukan pada periode Februari 2018 hingga Juni 2018. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis regulasi dan studi lapangan.
Analisis regulasi dilakukan melalui dua tahap yakni inventarisasi hukum positif dan telaah sikronisasi peraturan perundang-undangan. Sementara studi lapangan dilakukan dengan in-depth interview dan focus group discussion (FGD).