Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada, Ada Penyaluran Dana Hibah dan Bansos yang Tidak Transparan

Kompas.com - 24/06/2018, 16:52 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial di sejumlah daerah masih bermasalah dan rentan disalahgunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu menjadi salah satu temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam penelitiannya di lima provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

"Pengelolaan dana hibah masih bermasalah," ujar Peneliti KPPOD Aisyah Nurrul Jannah saat memaparkan hasil penelitian terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2018, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).

Baca juga: Tahun Politik, ICW Usul Dana Hibah dan Bansos Pemda Dimoratorium

Menurut Aisyah, penggunaan dana publik melalui dana hibah dan bantuan sosial kerap digunakan petahana dalam pembuatan kebijakan atau alokasi anggaran sebagai instrumen kampanye.

Modus yang umumnya digunakan adalah meningkatkan anggaran bantuan sosial dan hibah menjalang penyelenggaraan Pilkada.

"Bentuk politisasi birokrasi yang sering digunakan adalah pemanfaatan program dan anggaran," tutur Aisyah.

Aisyah mengatakan, meski tidak ditemukan tren kenaikan belanja hibah dan bansos secara signifikan di lima provinsi tersebut, namun terdapat pemberian dana hibah yang belum transparan dan akuntabel.

Baca juga: Kenaikan Jumlah Bansos Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Q1 2018

Di Sumatera Selatan, misalnya, masih ditemukan pengelolaan penerima bantuan hibah yang tidak berdasarkan mekanisme by name by address. Pemberian dana hibah kepada 49 pondok pesantren, sebanyak 39 ponpes tidak disebutkan secara rinci, baik nama ponpes maupun alamatnya.

Selain itu, ditemukan pengelolaan dana hibah untuk kuliah gratis yang diberikan kepada 12 universitas dan 20 individu. Hal itu, kata Aisyah, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.

"Padahal berdasarkan Permendagri, dilarang memberikan bantuan kepada individu," kata Aisyah.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Peringatkan soal Politik Uang

Sementara itu, di Sulawesi Tenggara terdapat pemberian bantuan hibah berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum menyampaikan laporan penggunaannya. Kondisi demikian, menurut Aisyah, menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah yang tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.

Studi netralitas ASN oleh KPPOD dilakukan pada periode Februari 2018 hingga Juni 2018. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis regulasi dan studi lapangan.

Analisis regulasi dilakukan melalui dua tahap yakni inventarisasi hukum positif dan telaah sikronisasi peraturan perundang-undangan. Sementara studi lapangan dilakukan dengan in-depth interview dan focus group discussion (FGD).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar pemilik suara dan peserta pilkada menaati aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com