Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Tak Berlaku jika Belum Diundangkan

Kompas.com - 24/06/2018, 09:22 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif tidak berlaku jika belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Ajub Suratman menjelaskan, Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sementara dalam bagian penjelasan pasal 87, berlakunya peraturan perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KPU Undang Pakar Hukum Tata Negara Bahas PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kemudian dalam pasal 8 di UU yang sama, PKPU mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

“Sementara (larangan) mantan napi korupsi tidak diperintahkan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU karena bukan merupakan kewenangan KPU,” ujar Ajub melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6/2018).

Menurut Ajub, PKPU tersebut tidak segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan dengan undang-undang dan aturan yang ada di atasnya.

Selain itu, materi PKPU tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tanpa Pengesahan dari Kemenkumham, PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tetap Berlaku

Artinya, seorang mantan napi koruptor dapat menjadi caleg bila tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, orang tersebut dapat menjadi caleg bila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Sehingga bila diundangkan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” kata Ajub.

Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat bahwa PKPU tersebut seharusnya sudah dapat diberlakukan.

Bahkan, meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengundangkan PKPU itu ke dalam lembaran atau berita negara.

Kemudian, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, apabila Kemenkumham tidak mau mengundangkan sebuah peraturan, maka peraturan tersebut sah berlaku 10 hari setelah diteken oleh lembaga yang membuat aturan.

"Ada empat kriteria sebuah peraturan perundangan dicantumkan menjadi lembaran negara atau berita negara supaya diketahui oleh setiap orang. Pertama, undang-undang. Kedua, peraturan pemerintah. Ketiga, peraturan presiden dan keempat, peraturan lain yang oleh peraturan dan perundangan harus dicantumkan ke dalam lembaran negara untuk disampaikan ke publik," papar Feri dalam diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Nah, tak ada secara eksplisit bahwa PKPU adalah peraturan yang harus dicantumkan ke dalam lembar negara atau berita negara," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com