Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Pajak UMKM, Jokowi Dinilai Berpihak pada Rakyat Kecil

Kompas.com - 23/06/2018, 11:01 WIB
Ihsanuddin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun memuji kebijakan Presiden Joko Widodo yang memangkas pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Politisi Partai Golkar ini menilai, Presiden Jokowi secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak.

"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (23/6/2018).

Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha. Namun, Misbakhun juga mengharapkan pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak.

Menurut Misbakhun, banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak. Sebaliknya, pelaku usaha akan merugi jika terus berupaya menghindari pajak.

“Saya berharap ke depan mereka menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta Pajak Ekspor di Pusat dan Daerah Dihilangkan

Politisi Golkar ini menilai, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.

Pada akhirnya, kata dia, para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar, termasuk ekspor.

“Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak," ujarnya.

Presiden Joko Widodo meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/6/2018).

Poin utama dari aturan tersebut adalah turunnya tarif pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

"PP yang diluncurkan Presiden ini sekaligus sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, di mana aturan baru ini efektif berlaku mulai 1 Juli 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: OTT, Konsultan Kantor Pajak Kejar-kejaran dengan Polisi Bawa Uang Suap

Adapun tujuan PP 23/2018 adalah untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik.

DJP juga berharap, melalui beban pajak yang lebih ringan, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.

Kompas TV Penolakan ini terjadi saat presiden meluncurkan pajak 0,5 persen di Gedung Jatim Expo, Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com