JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun memuji kebijakan Presiden Joko Widodo yang memangkas pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Politisi Partai Golkar ini menilai, Presiden Jokowi secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak.
"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (23/6/2018).
Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha. Namun, Misbakhun juga mengharapkan pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak.
Menurut Misbakhun, banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak. Sebaliknya, pelaku usaha akan merugi jika terus berupaya menghindari pajak.
“Saya berharap ke depan mereka menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta Pajak Ekspor di Pusat dan Daerah Dihilangkan
Politisi Golkar ini menilai, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
Pada akhirnya, kata dia, para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar, termasuk ekspor.
“Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak," ujarnya.
Presiden Joko Widodo meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/6/2018).
Poin utama dari aturan tersebut adalah turunnya tarif pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
"PP yang diluncurkan Presiden ini sekaligus sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, di mana aturan baru ini efektif berlaku mulai 1 Juli 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (22/6/2018).
Baca juga: OTT, Konsultan Kantor Pajak Kejar-kejaran dengan Polisi Bawa Uang Suap
Adapun tujuan PP 23/2018 adalah untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik.
DJP juga berharap, melalui beban pajak yang lebih ringan, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.