Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai Pengacara, Fredrich Yunadi Merasa Kebal Hukum

Kompas.com - 22/06/2018, 14:53 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi merasa dirinya tidak dapat dituntut secara pidana.

Sebab, dirinya sebagai advokat memiliki kekebalan hukum saat sedang menjalankan tugas profesi.

Hal itu dikatakan Fredrich saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018).

"Advokat tidak dapat dituntut. Tidak ada alasan apapun bagi jaksa untuk membangkang konstitusi," ujar Fredrich.

Baca juga: Fredrich Begadang Dua Minggu untuk Buat Pembelaan 1.858 Halaman

Menurut Fredrich, profesi advokat diatur oleh peraturan organisasi profesi advokat. Termasuk kode etik dan standar kerja advokat.

Dengan demikian, menurut Fredrich, untuk menilai apakah seorang advokat telah melanggar aturan atau tidak, harus digunakan peraturan dan kode etik advokat.

Peraturan internal menjadi dasar penilaian atas pekerjaan yang dilakukan.

Selain itu, menurut Fredrich, apabila ada dugaan pelanggaran, maka sanksi yang dapat diberikan harus berdasarkan mekanisme internal dan peraturan organisasi.

Baca juga: Fredrich Yunadi Jabat Tangan dan Meminta Maaf pada Jaksa

Menurut Fredrich, penegak hukum lain tidak dapat menilai pekerjaan advokat. Sebab, advokat memiliki kekebalan hukum.

Mengenai tuduhan menghalangi penyidikan, menurut Fredrich, penyidik, jaksa atau hakim tidak memiliki kewenangan untuk menilai itikad baik seorang advokat.

"Orang yang sedang melakukan profesi sesuai aturan profesi memiliki kekebalan hukum, maka tidak dapat dugugat secara perdata atau pidana," kata Fredrich.

Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca juga: Fredrich: Mutlak KPK Tak Berwenang Tangani Kasusnya

Selain itu, Fredrich juga dituntut menbayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com