Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

Kompas.com - 22/06/2018, 09:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa rencana Partai Gerindra yang ingin menggulirkan hak angket terkait pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, hanya akan menguras energi.

Terlebih beberapa hari lagi Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan. Dia meminta seluruh komponen bangsa fokus pada perhelatan akbar tersebut.

"Saya mengajak seluruh tokoh, elite partai politik dan masyarakat kembali fokus kepada agenda perhelatan Pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar," ujar Bambang dalam keterangan persnya, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Perludem Minta Pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar Ditinjau Ulang

"Mari beri kesempatan Komjen Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," sambungnya.

Bambang melanjutkan, hak angket memang merupakan hak sekaligus wewenang DPR RI sebagai kontrol atas kerja pemerintah.

Sebagaimana dimuat di dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, hak angket adalah hak DPR untuk menlakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadi Pj Gubernur Jabar, Polri Yakin Iriawan Netral

Melihat ketentuan itu, Bambang menegaskan, anggota dewan tak bisa sembarangan untuk menggunakan hak dan kewenangan istimewanya itu.

"Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah. Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dalam pelaksanaannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," papar Bambang.

 

Tidak Melanggar UU

Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu menilai, pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Terlebih, kebijakan itu memang domain pemerintah, bukan sesuatu yang mesti dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para wakil rakyat.

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Peraturan dan perundangan yang dimaksud, yakni Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bunyinya, "untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan gubernur sesai dengan ketentuan perundang-undangan."

Komjen Iriawan sendiri, lanjut Bambang, adalah Sekretaris Utama Lemhanas. Jabatan itu tergolong Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Oleh sebab itu, Iriawan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pj Gubernur.

Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas

Apalagi, ada pula ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Intinya, aturan itu memuat bahwa jabatan pimpinan tinggi tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundangan.

Selain itu, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI juga dijelaskan bahwa yang dimaksud "jabatan di luar kepoilisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar

"Berdasarkan hal-hal di atas, maka pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar," ujar Bambang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pengangkatan Komjen M Iriawan, sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com