Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Sekarang Aneh, Banyak yang Lebih Mau Jadi Cawapres daripada Capres

Kompas.com - 21/06/2018, 23:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon uji materi pasal presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Faisal Basri mengatakan saat ini terjadi fenomena, tokoh politik lebih ingin menjadi calon wakil presiden daripada calon presiden.

"Sekarang aneh. Yang terjadi, banyak calon jadi wapres. Mau presidennya siapa saja, ya dia enggak peduli, asal dia wapresnya," ujar Faisal saat dijumpai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

"Mengapa orang yang ingin jadi wapres ini tidak mengaktualisasikan dirinya dan partainya untuk mencalonkan diri jadi capres sehingga calonnya menjadi lebih banyak sehingga tak ada potensi calon tunggal?" lanjut dia.

Faisal yang merupakan ekonom itu yakin bahwa salah satu penyebabnya adalah ambang batas calon presiden atau presidential threshold sebesar 25 persen. Itu menjadi sumbatan seorang warga negara untuk maju dalam pertarungan calon presiden.

Baca juga: MK Didorong Putuskan Uji Materi Presidential Threshold Sebelum Pilpres

Oleh sebab itu, Faisal bersama 11 orang lainnya mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.

Para pemohon ingin 'membuka ventilasi' politik di Indonesia supaya banyak orang dengan kemampuan dan integritasnya tetap mempunyai ruang untuk maju dalam pertarungan perebutan kursi orang nomor satu di Indonesia.

"Upaya ini bisa menciptakan ventilasi yang lebih banyak sehingga sirkulasi udara politik di Indonesia itu enggak sumpek, enggak ada yang menekan-nekan," ujar dia.

Apalagi, calon independen tidak diatur dalam pemilihan presiden.

Baca juga: Klaim Didukung NU, Cak Imin Makin Percaya Diri Jadi Cawapres Jokowi

Selain itu, Faisal juga menekankan, apabila 'presidential threshold' dihapuskan kemudian alternatif calon presiden menjadi lebih beragam, ini akan mencairkan efek negatif dari kekuatan politik yang terpusat hanya pada dua kubu saja.

"Ini juga untuk mencairkan dua kutub yang ekstrem, seolah-olah hanya ada koalisi neraka dan koalisi surga. Kita ingin hidup di Indonesia dengan banyak pemikiran-pemikiran yang baru untuk menciptakan kontrak politik baru yang lebih segar," lanjut dia.

Diberitakan, sebanyak 12 orang mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon berharap Hakim membatalkan syarat capres yakni 25 persen suara berdasarkan pemilihan legislatif Pemilu 2014.

Selain Hadar, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet

Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.

Kompas TV Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Pilpres 2019 masih penuh dengan kabut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com