Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2018, 23:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon uji materi pasal presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Faisal Basri mengatakan saat ini terjadi fenomena, tokoh politik lebih ingin menjadi calon wakil presiden daripada calon presiden.

"Sekarang aneh. Yang terjadi, banyak calon jadi wapres. Mau presidennya siapa saja, ya dia enggak peduli, asal dia wapresnya," ujar Faisal saat dijumpai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

"Mengapa orang yang ingin jadi wapres ini tidak mengaktualisasikan dirinya dan partainya untuk mencalonkan diri jadi capres sehingga calonnya menjadi lebih banyak sehingga tak ada potensi calon tunggal?" lanjut dia.

Faisal yang merupakan ekonom itu yakin bahwa salah satu penyebabnya adalah ambang batas calon presiden atau presidential threshold sebesar 25 persen. Itu menjadi sumbatan seorang warga negara untuk maju dalam pertarungan calon presiden.

Baca juga: MK Didorong Putuskan Uji Materi Presidential Threshold Sebelum Pilpres

Oleh sebab itu, Faisal bersama 11 orang lainnya mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.

Para pemohon ingin 'membuka ventilasi' politik di Indonesia supaya banyak orang dengan kemampuan dan integritasnya tetap mempunyai ruang untuk maju dalam pertarungan perebutan kursi orang nomor satu di Indonesia.

"Upaya ini bisa menciptakan ventilasi yang lebih banyak sehingga sirkulasi udara politik di Indonesia itu enggak sumpek, enggak ada yang menekan-nekan," ujar dia.

Apalagi, calon independen tidak diatur dalam pemilihan presiden.

Baca juga: Klaim Didukung NU, Cak Imin Makin Percaya Diri Jadi Cawapres Jokowi

Selain itu, Faisal juga menekankan, apabila 'presidential threshold' dihapuskan kemudian alternatif calon presiden menjadi lebih beragam, ini akan mencairkan efek negatif dari kekuatan politik yang terpusat hanya pada dua kubu saja.

"Ini juga untuk mencairkan dua kutub yang ekstrem, seolah-olah hanya ada koalisi neraka dan koalisi surga. Kita ingin hidup di Indonesia dengan banyak pemikiran-pemikiran yang baru untuk menciptakan kontrak politik baru yang lebih segar," lanjut dia.

Diberitakan, sebanyak 12 orang mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon berharap Hakim membatalkan syarat capres yakni 25 persen suara berdasarkan pemilihan legislatif Pemilu 2014.

Selain Hadar, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet

Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.

Kompas TV Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Pilpres 2019 masih penuh dengan kabut.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com