Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI: Kemenkumham Beri Ruang Para Koruptor Tetap Eksis

Kompas.com - 21/06/2018, 20:14 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan bagi eks narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif 2018.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, ada tiga alasan mengapa Kemenkumham harus segera mengundangkan PKPU tersebut.

Pertama, Kemenkumham tidak memiliki hak konstitusional menolak pengundangan PKPU tersebut.

Ia menjelaskan, proses politik dan perdebatan substansi berada di KPU dan DPR. Proses politik sudah selesai dengan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan DPR. Kemenkumham, seperti yang diatur dalam UU, hanya bertindak dalam aspek adminstratif saja.

"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem tata negara kita," kata Antoni.

Baca juga: PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Akan Diundangkan jika...

Kedua, lanjut Antoni, keterlambatan pengundangan PKPU yang terus berlarut-larut bisa menghambat tahapan pemilu yang sudah disahkan.

Kurang dari dua minggu jadwal pendaftaran caleg sudah dibuka. Sampai sekarang landasan hukumnya belum ada.

"Bagaimana kita mengurus negara seperti ini?” Belum lagi pekerjaan administratif pencalegan yang tidak mudah dengan sistem Silon yang ditetapkan KPU. Parpol tentu dirugikan oleh keterlambatan pengundangan ini," kata dia.

Ketiga, Antoni menegaskan bahwa aturan untuk melarang napi korupsi nyaleg sudah tepat. Sejak awal PSI mendukung tafsir progresif KPU memasukkan pasal larangan mantan napi koruptor di PKPU.

Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah

Sebab, PSI menilai bangsa ini sudah darurat korupsi. Wajar bila rakyat berharap wakil mereka adalah yang terbaik dan tidak punya jejak rekam hitam.

"Sebagai institusi negara, saya khawatir Kemenkumham tidak dapat menangkap aspirasi rakyat tersebut. Malah saya takut rakyat melihat kemenkumham memberi ruang para koruptor tetap eksis di ranah politik kita," ucap Antoni.

"Ini tentu tidak baik bagi citra pemerintah," tambah Antoni, yang partainya sudah menyatakan dukungan ke Presiden Jokowi di pilpres 2019.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menkumham Tak Akan Tandatangani PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com