Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sambut Rencana Pertemuan dengan Presiden Jokowi

Kompas.com - 21/06/2018, 20:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana pertemuan dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami tentu saja menyambut positif hal tersebut (rencana pertemuan), tim KPK juga sebenarnya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan kajian sejak tahun 2014, 2015 sampai perkembangan terbaru juga sudah kita update,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: KPK Siap Jelaskan ke Presiden soal Sikap Tolak Pasal Tipikor di RKUHP

Pertemuan tersebut, kata Febri, bisa menyelaraskan perbedaan sikap antara pemerintah, DPR serta KPK terkait pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP.

“Bahwa memang sejumlah bahaya risiko terhadap KPK dan pemberantasan korupsi kalau RKUHP disahkan seperti kondisi saat ini,” ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK mencermati pasal pidana korupsi dalam RKUHP lantaran dianggap dapat mengancam kewenangan komisi tersebut dalam menindak kasus korupsi.

“KPK bukan menolak RKUHPnya, tapi kami menyampaikan ada risiko sangat besar bagi KPK dan pemberantasan korupsi kalau pasal-pasal tindak pidana korupsi dipaksakan masuk dalam RKUHP tersebut,” kata dia.

Febri yakin Presiden akan mendengarkan masukan dan pertimbangan dari tim KPK terkait RKUHP.

“Kami percaya Presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan sangat baik, saya yakin dengan komitmen pemberantasan korupsi,” ucap Febri.

Menurut Febri, pertemuan dengan Presiden bisa menghasilkan kebijakan yang menguatkan pemberantasan korupsi. Pertemuan itu diharapkan bisa merumuskan aturan antikorupsi yang kian sempurna. 

“Kami pikir sangat riskan ke depan apakah kita membiarkan pemberantasan korupsi berada pada risiko sangat besar sehingga bisa melemah ke depan atau kita susun sebuah aturan yang sangat kuat,” kata Febri.

“Nanti misalnya revisi UU tipikor, bisa memperberat sanksi beberapa kali lipat, baik sanksi pidana maupun sanksi dendanya, dibuat sangat tinggi agar orang-orang berpikir setiap kali hendak korupsi. Tentu perlu kajian lebih dalam untuk revisi tipikor tersebut,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo masih mengatur jadwal pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas masalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Jokowi Segera Bertemu Pimpinan KPK Bahas Polemik RKUHP

Jokowi memastikan pertemuan akan digelar dalam waktu dekat.

"Oh ya nanti. Akan kita atur. Kalau enggak minggu ini, minggu depan awal," kata Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com