JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghormati langkah sekelompok masyarakat melakukan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya kita harus menghormati hukum, dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK," kata Jokowi kepada wartawan di Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).
Ketentuan mengenai presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Alasan Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke MK
Setiap parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Jika uji materi dikabulkan MK, ketentuan presidential threshold ini bisa dihapuskan dan setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing. Artinya, akan lebih banyak calon presiden yang bersaing dengan Jokowi di Pilpres 2019.
Kendati demikian, Jokowi tak mempermasalahkan hal tersebut. "Saya kira dipersilahkan (untuk melakukan uji materi)," kata Jokowi.
Uji materi presidential threshold sudah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/6/2018).
Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).
Menurut Denny, meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak Mahkamah Konstitusi pada (11/1/2018) lalu, tetapi berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu itu dapat digugat kembali.
"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih leluasa memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden," terang dia.
Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan tersebut diajukan oleh 12 pemohon yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.
Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.