Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau Jabatan Kosong Itu Semenitpun Nggak Boleh, Harus Segera Diisi"

Kompas.com - 21/06/2018, 13:17 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen) Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, pelantikan Komjen M. Iriawan telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau jabatan kosong itu semenitpun nggak boleh, harus segera diisi. Nah, konteks pengisian pak Iriawan adalah mengisi jabatan yang kosong ditinggalkan oleh pak Aher,” kata Sumarsono saat konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Sumarsono juga membantah anggapan bahwa pemerintah telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Bahkan, Sumarsono menegaskan, status Iriawan adalah Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) sehingga dia tidak berstatus dinas aktif Kepolisian.

Selain itu, jelas Sumarsono, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama dan seterusnya.

Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.

Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar

Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

“Dengan demikian di dalam konteks ini (Iriawan) pertanyaan ya adalah jabatan pimpinan madya itu bukan jabatan TNI-Polri tapi jabatan ASN,” tutur dia.

 

Tak Perlu Mundur

Lebih lanjut, dia menuturkan jabatan pimpinan tinggi madya yang diisi oleh anggota TNI-Polri dibagi menjadi dua.

“Satu untuk yang ada di instansi tertentu sifatnya tidak harus mundur, kedua yang berada di instansi lain, kementerian/lembaga lain,” kata Sumarsono.

Baca juga: Soal Polemik Netralitas Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Iriawan

Sumarsono juga menegaskan Iriawan tidak perlu mengundurkan dari Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Sumarsono menambahkan, pengangkatan Iriawan bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota Polri.

Sebab, sebelum dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.

Baca juga: M Iriawan: Saya Hanya Melaksanakan Tugas

“Secara resmi tidak di bawah komando Kapolri tetapi dibawah komando instruksi daripada Gubernur Lemhanas,” kata Sumarsono.

“Posisinya sebenarnya secara kedinasan juga sesungguhnya tidak aktif karena secara kedinasan sudah tidak di garis Kapolri,” tambah Sumarsono.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com