JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam penunjukkan Komisaris Jenderal Pol Mochmad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pengangkatan Iriawan bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota Polri.
Sebab, sebelum dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Iriawan sedang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.
Baca juga: Iriawan: Kalau Susah Diajak Koordinasi Pilkada, Lapor ke Ketua KPU atau Saya
"Pengangkatan Iriawan bukan didasarkan pada keanggotaannya dalam Kepolisian Negara, tapi didasarkan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang sedang diembannya," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/6/2018).
Bahtiar mengatakan, penugasan anggota Polri pada jabatan di luar kepolisian diatur dalam Pasal 9 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Polri Menjadi PNS untuk Menduduki Jabatan Struktural.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa jabatan struktural pada Lemhanas yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, jabatan itu dapat diduduki tanpa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil.
Baca juga: Mendagri Siap Hadapi DPR soal Penunjukkan Iriawan Jadi Penjabat Gubernur Jabar
Menurut Bahtiar, pengaturan ini juga selaras dengan amanat Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal itu diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam undang-undang TNI dan Polri.
"Bila masih ada yang mempersoalkan hal ini, kami imbau agar membaca norma regulasi secara utuh dan tidak dibaca sepotong-sepotong," kata Bahtiar.