Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Kemenkumham Segera Sahkan PKPU soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 20/06/2018, 13:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina menyayangkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg tak kunjung disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Padahal, kata Almas, tahapan pendaftaran caleg untuk Pileg 2019 akan segera dimulai.

"Kami sangat menyayangkan sikap Kemenkumham, karena sebentar lagi 4-17 Juli, sudah masuk pendaftaran calon legislatif. Jadi PKPU tersebut seharusnya segera diundangkan agar publik tahu," kata Almas kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Baca juga: Pemerintah Dianggap Intervensi KPU jika Menolak Aturan Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg

Almas mempertanyakan mengapa Kemenkumham menolak PKPU ini. Padahal PKPU tentang pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga memuat larangan sama bisa disahkan.

"Penolakan Kemenkumham menimbulkan pertanyaan, karena sebelumnya PKPU pencalonan DPD yang memuat larangan yang sama ditandatangani," katanya.

Menurut Almas, dalam penyusunan peraturan, KPU bersifat mandiri dan independen. Ia menegaskan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga tidak mengikat KPU.

Sehingga, ia menilai langkah Kemenkumham mengembalikan PKPU tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi cenderung tidak tepat.

Baca juga: Refly: Kemenkumham Tak Perlu Ikut Campur Substansi PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

"Jadi kalau ada peraturan dalam PKPU yang dianggap tidak seharusnya, bukan dengan menolak menandatangani. Kan ada proses hukum dengan uji materi ke Mahkamah Agung," katanya.

Ia menegaskan, dalam konteks PKPU, penandatanganan Kemenkumham adalah proses administratif untuk mengundangkan.

Seharusnya Kemenkumham tidak masuk dalam perdebatan substansi PKPU tersebut.

"Yang bahkan kosultasi dengan DPR dan pemerintah saja tidak bisa mengingervensi kewenangan KPU tersebut," kata Almas.

Kemenkumham sebelumnya mengembalikan draf PKPU ke KPU untuk dilakukan sinkronisasi.

Sebelumnya Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, sinkronisasi dan penyelarasan PKPU tersebut dengan Kementerian/Lembaga tak perlu dilakukan.

Baca juga: Kemenkumham Kembalikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg ke KPU

Sebab, kata Pramono, proses tersebut sejatinya telah dilalui KPU pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu kan sudah selesai di DPR waktu konsultasi, kan ada komisi II, pemerintah, Bawaslu, kan di sana forumnya," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Bahkan, kata Pramono, keinginan Kemenkumham agar KPU melakukan sinkronisasi dan penyelarasan PKPU tersebut tak punya dasar hukum.

"Kalau kita bertemu lagi disebut forum apa, tidak ada dalam tata cara atau prosedur penyusunan peraturan kita. Pertemuan yang enggak ada landasan hukumnya," kata Pramono.

KPU, kata Pramono, sampai saat ini masih meyakini bahwa Kemenkumham akan mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan.

"Sabar aja. Pasti diundangkan. Optimis," ucap Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com