Ia meyakini, tidak ada satu pun peraturan perundangan yang dilanggar pemerintah dalam hal pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar.
Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).
Kementerian Dalam Negeri awalnya menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur.
Mendagri kemudian tetap melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi, meski sempat menuai polemik.
Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubenur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.