Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ingatkan Publik Tak Terbangkan Balon Udara hingga Ancam Keselamatan Penerbangan

Kompas.com - 19/06/2018, 21:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Posko Harian Mudik Lebaran Kementerian Perhubungan Arif Toha mengingatkan masyarakat untuk tak menerbangkan balon udara hingga mengancam keselamatan penerbangan.

Menurut Arif, balon udara yang ada seringkali dilepas hingga mencapai wilayah udara yang menjadi jalur penerbangan.

"Boleh dilakukan, tapi dalam kondisi yang terkendali lah ketinggiannya. Harus ditambat, diikat, enggak boleh dilepas," ujar Arif di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Arif menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan balon udara terhadap keselamatan penerbangan.

Namun demikian, ia mengakui proses sosialisasi tentu akan memakan waktu yang lama.

"Mengubah kan perlu waktu dan sosialisasi," kata dia.

Dalam jangka pendek, Kemenhub bersama AirNav Indonesia menggelar Java Balloon Festival 2018 di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan.

Acara ini diadakan dalam rangka mengontrol balon udara liar yang selama ini diterbangkan masyarakat Jawa Tengah untuk menyambut 1 Syawal setiap tahunnya.

"Wilayahnya di Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan. Wonosobo hari ini, Ponorogo (tanggal) 21, Pekalongan (tanggal) 22," kata dia.

Di sisi lain, Kemenhub telah menyita ratusan balon udara di tiga wilayah tersebut. Penyitaan dilakukan Kemenhub bersama anggota Polri dan TNI untuk mengantisipasi ancaman penerbangan.

"Sampai kemarin itu sudah ratusan yang diamankan balon udara. Hari ini akan terus diawasi dan akan bertambah jumlahnya," kata Arif.

Arif memastikan hingga saat ini keberadaan balon udara belum mengganggu kegiatan penerbangan.

Namun demikian, Kemenhub dan aparat hukum terkait akan melakukan antisipasi ancaman gangguan penerbangan akibat balon udara.

"Nanti kita antisipasi saja. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak jauh hari sebelumnya. Tapi masyarakat masih saja (menerbangkan balon udara). Ya, itu tradisi mungkin," kata dia.

Tak melarang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com