Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Istana soal Polemik Iriawan Jadi Penjabat Gubernur Jabar

Kompas.com - 19/06/2018, 17:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Adita Irawati menegaskan, pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ada aturan Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur itu," ujar Adita kepada Kompas,com, Selasa (19/6/2018).

Bunyi pasal yang dimaksud itu, yakni "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Fadli Zon: Mengapa Pemerintah Ngotot Lantik Iriawan Jadi Pjs Gubernur Jabar?

Iriawan, lanjut Adita, sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Jabar menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas.

Jabatan tersebut setingkat dengan jabatan Pimpinan Madya Utama sebagaimana tertulis di pasal 201 ayat (10) UU Pilkada.

Oleh sebab itu, Adita membantah apabila ada pendapat yang mengatakan pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak sesuai dengan amanah undang-undang.

"Maka, secara administratif, penunjukan Komjen Iriawan tidak bertentangan lagi dengan peraturan perundangan terkait," lanjut dia.

Baca juga: Kemendagri: Penunjukan Komjen Iriawan PJ Gubernur Jabar Tak Langgar Aturan

Saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo yang menunjuk Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Adita menolak menjawab.

"Maaf, saya hanya bisa menjawab sebagaimana di atas ya," lanjut dia.

Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).

Kementerian Dalam Negeri kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur.

Belakangan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi.

Baca juga: Iriawan: Sebagai Putra Daerah, Apa Mungkin Saya Coreng Muka Sendiri?

Pemerintah tetap menunjuk Iriawan meski sempat menuai polemik. Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubenur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik.

Berbagai alasan disampaikan, salah satunya netralitas Kepolisian dalam Pilkada.

Apalagi, calon wakil gubernur Jabar yang diusung PDI-P, yakni Anton Carlian, adalah pensiunan Polri.

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan menggulirkan hak angket menyikapi pelantikan Iriawan. Partai Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com