Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelantikan Iriawan, Mendagri Sebut Sudah Lapor Presiden Jokowi

Kompas.com - 18/06/2018, 23:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menegaskan, penunjukkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan," kata Tjahjo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/6/2018).

Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Wakapolri Sebut Tidak Ada Kontroversi

Ia memastikan sudah mengusulkan nama Iriawan ke Presiden Joko Widodo sebelum menunjuk mantan Kapolda Metro Jaya itu sebagai PJ Gubernur Jawa Barat.

"Kan enggak mungkin saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Bapak Presiden. Saya sesuai aturan, sesuai UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Bapak Presiden," kata politisi partai PDI Perjuangan tersebut.

Kemendagri, kata Tjahjo, sebelum mengusulkan nama pejabat Gubernur Jabar tersebut telah melakukan kajian terlebih dulu pada sejumlah UU, mulai dari UU Aparatur Sipil Negara, UU Pilkada, hingga UU tentang Kepolisian, serta Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah.

Baca juga: Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar, Demokrat Nilai Pemerintah Langgar 3 UU

Selanjutnya, nama tersebut diajukan ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres).

Bahkan, di Setneg usulan nama tersebut kembali dikaji oleh tim hukum, hingga keluar Keputusan Presiden (Keppres).

Tjahjo mengatakan, tak masalah jika pelantikan Iriawan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Dan itu hal biasa (polemik), karena pasti ada yang setuju dan tidak setuju,” kata dia.

Baca juga: Gerindra: Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar Rusak Kredibilitas Pemerintah

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, memang sempat ada polemik nama calon Penjabat Gubernur Jabar sejak Januari 2018.

Saat itu, nama Iriawan masuk nominasi untuk menjadi Penjabat Gubernur Jabar. Akan tetapi, kemudian disepakati setelah dilakukan mediasi, bahwa tak akan mengangkat perwira aktif di Polri dan TNI.

"Kemarin ada kesepakatan akhirnya dimediasi Pak Menkopolhukam, sudahlah untuk netralitas pejabat aktif TNI dan Polri, di Mabes TNI dan Polri tidak usah walaupun sudah sesuai aturan yang diyakini oleh Mendagri,” ujar Tjahjo.

Baca juga: Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Jabar, Ini Langkah Pertama M Iriawan

“Akhirnya dengan Pak Iriawan sudah dimutasi dari Mabes Polri ke Lemhanas, yang struktur eselonnya sama dengan dirjen ya itu sesuai aturan, sesuai mekanisme yang ada," tambah Mendagri.

Di sisi lain, soal kecurigaan pengangkatan Iriawan untuk mengamankan kepentingan politik dalam Pilkada Jabar, Tjahjo menampiknya.

"Pilkada tinggal seminggu, orang tuh curiga ada apa, enggak ada. Besok saya tanggal 22 melantik penjabat gubernur Sumut. Pencoblosannya 27. Mau bisa apa. Yang penting melayani masyarakat, tata kelola pemerintah berjalan dengan baik," kata dia.

Kompas TV Pelantikan berlangsung di gedung Merdeka, jalan Asia Afrika kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com